Korupsi Jatilengger Rp1,3 M, Bupati Blitar Tanda Tangan

Selasa, 27 Mei 2014 - 20:18 WIB
Korupsi Jatilengger...
Korupsi Jatilengger Rp1,3 M, Bupati Blitar Tanda Tangan
A A A
BLITAR - Koordinator LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh Triyanto menyatakan, Bupati Blitar Herry Noegroho layak ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tukar guling (ruislag) tanah perumahan Jatilengger, Kecamatan Ponggok, senilai Rp 1,3 miliar.

"Bupati Blitar layak menjadi tersangka baru. Sebab tanpa adanya MoU dan SK Bupati No.938 tahun 2007 tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Negara yang ditandatangani bupati, tidak ada tanah negara yang terlepas," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (27/5/2014).

Peristiwa ruislag lahan Jatilengger terjadi pada tahun 2007. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Blitar masih menetapkan dua orang tersangka. Mantan Kepala Kantor Aset Daerah Pemkab Blitar Agus Budi Handoko (ABH) dianggap bertanggung jawab atas lepasnya aset seluas 2,8 hektare.

Sebagai terdakwa, ABH telah menjalani proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Fakta hukum menyebutkan bahwa beralihnya lahan ke tangan PT Bina Puri Permai Malang mengakibatkan kerugian uang negara.

Sesuai audit BPK tahun 2011, nilai ruislag sebesar Rp1,3 miliar tidak disetor ke dalam kas daerah. Jaksa juga menetapkan Direktur PT Bina Puri Permai Malang Mustafa Abu Bakar sebagai tersangka. Hanya saja yang bersangkutan keburu meninggal dunia sebelum mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Keterangan terdakwa di dalam persidangan sudah cukup menjadi dasar jaksa menetapkan tersangka baru. Sebab kasus korupsi selalu bersifat sistemik dan berjamaah," tegas Triyanto.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa dan saksi di Pengadilan Tipikor minggu lalu, ABH menjelaskan kewenangannya ke majelis hakim, bahwa pengeluaran nota dinas (Kepala Kantor Aset) berdasarkan hasil musyawarah bersama asisten satu dan bagian hukum.

Selain itu, nota dinas yang menjadi landasan SK No.938 juga sepengetahuan kepala daerah. Keterangan tersebut disaksikan Bupati Herry Noegroho yang diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, terdakwa ABH hanya pelaksana. Sebab secara logika hukum, yang bersangkutan hanya melaksanakan apa yang menjadi keputusan atasan.

Untuk itu, dia mendesak jaksa untuk segera menetapkan tersangka baru. "Jangan sampai muncul opini di masyarakat bahwa penanganan kasus korupsi diduga selalu menjadi ATM berjalan oknum aparat hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Blitar Herry Noegroho dalam pesan BBM-nya menyangkal adanya kerugian negara. Kepala daerah yang mengaku masih berada di luar negeri tersebut mengatakan bahwa tanggung jawab kasus itu ada di tangan kepala kantor aset.

"Sebab dalam hal ini bupati hanya tanda tangan saja," tulisnya dalam pesan BBM.
(san)
Berita Terkait
PDIP Akui Pilkada Blitar...
PDIP Akui Pilkada Blitar dan Kediri Berpotensi Calon Tunggal
Penularan COVID-19 Warga...
Penularan COVID-19 Warga Kota Blitar Dari Kabupaten Blitar
Cek Kolam Ikan, Warga...
Cek Kolam Ikan, Warga Blitar Malah Temukan Mayat Tetangga
Jungkalkan Paslon PDIP...
Jungkalkan Paslon PDIP di Kandang Banteng, Makde Rachmad: Sekarang Kosong-kosong
4 ASN Protokol Positif...
4 ASN Protokol Positif COVID-19, Bupati Blitar: Saya Negatif
Tak Ingin Kesulitan...
Tak Ingin Kesulitan Mengawasi, Bawaslu Blitar Minta Paslon Urus STTPK
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved