Korupsi Jatilengger Rp1,3 M, Bupati Blitar Tanda Tangan

Selasa, 27 Mei 2014 - 20:18 WIB
Korupsi Jatilengger Rp1,3 M, Bupati Blitar Tanda Tangan
Korupsi Jatilengger Rp1,3 M, Bupati Blitar Tanda Tangan
A A A
BLITAR - Koordinator LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh Triyanto menyatakan, Bupati Blitar Herry Noegroho layak ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tukar guling (ruislag) tanah perumahan Jatilengger, Kecamatan Ponggok, senilai Rp 1,3 miliar.

"Bupati Blitar layak menjadi tersangka baru. Sebab tanpa adanya MoU dan SK Bupati No.938 tahun 2007 tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Negara yang ditandatangani bupati, tidak ada tanah negara yang terlepas," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (27/5/2014).

Peristiwa ruislag lahan Jatilengger terjadi pada tahun 2007. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Blitar masih menetapkan dua orang tersangka. Mantan Kepala Kantor Aset Daerah Pemkab Blitar Agus Budi Handoko (ABH) dianggap bertanggung jawab atas lepasnya aset seluas 2,8 hektare.

Sebagai terdakwa, ABH telah menjalani proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Fakta hukum menyebutkan bahwa beralihnya lahan ke tangan PT Bina Puri Permai Malang mengakibatkan kerugian uang negara.

Sesuai audit BPK tahun 2011, nilai ruislag sebesar Rp1,3 miliar tidak disetor ke dalam kas daerah. Jaksa juga menetapkan Direktur PT Bina Puri Permai Malang Mustafa Abu Bakar sebagai tersangka. Hanya saja yang bersangkutan keburu meninggal dunia sebelum mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Keterangan terdakwa di dalam persidangan sudah cukup menjadi dasar jaksa menetapkan tersangka baru. Sebab kasus korupsi selalu bersifat sistemik dan berjamaah," tegas Triyanto.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa dan saksi di Pengadilan Tipikor minggu lalu, ABH menjelaskan kewenangannya ke majelis hakim, bahwa pengeluaran nota dinas (Kepala Kantor Aset) berdasarkan hasil musyawarah bersama asisten satu dan bagian hukum.

Selain itu, nota dinas yang menjadi landasan SK No.938 juga sepengetahuan kepala daerah. Keterangan tersebut disaksikan Bupati Herry Noegroho yang diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, terdakwa ABH hanya pelaksana. Sebab secara logika hukum, yang bersangkutan hanya melaksanakan apa yang menjadi keputusan atasan.

Untuk itu, dia mendesak jaksa untuk segera menetapkan tersangka baru. "Jangan sampai muncul opini di masyarakat bahwa penanganan kasus korupsi diduga selalu menjadi ATM berjalan oknum aparat hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Blitar Herry Noegroho dalam pesan BBM-nya menyangkal adanya kerugian negara. Kepala daerah yang mengaku masih berada di luar negeri tersebut mengatakan bahwa tanggung jawab kasus itu ada di tangan kepala kantor aset.

"Sebab dalam hal ini bupati hanya tanda tangan saja," tulisnya dalam pesan BBM.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1955 seconds (0.1#10.140)