Tiduri 5 Pelajar, Oknum Polisi Sulselbar Dipecat

Senin, 26 Mei 2014 - 16:09 WIB
Tiduri 5 Pelajar, Oknum...
Tiduri 5 Pelajar, Oknum Polisi Sulselbar Dipecat
A A A
MAKASSAR - Kasus pencabulan lima pelajar siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pare-pare yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial CN di Unit Reserse Polres Para-pare menjadi perhatian serius oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar.

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, penanganan hukum oknum polisi diduga cabul di Pare-pare itu dipantau penanganannya di Mapolres Pare-pare.

"Jika terbukti, tindakan hukum secara tegas patut diberikan kepada yang bersangkutan, baik secara pidana umum maupun disiplin/kode etik kepolisian. Sesuai dengan aturan yang berlaku, ancaman maksimal untuk pelanggaran kode etik adalah PTDH/pemecatan," tegas Endi, Senin (26/5/2014).

Sementara itu, Pengamat Kepolisian Marwan Mas mengatakan, kasus yang melanda sejumlah oknum polisi yang terlibat pencabulan menjadi ujian bagi pimpinan Polri di Sulawesi Selatan.

"Pelaku tentu harus diproses dan dijatuhi hukuman berat, plus pemecatan. Tetapi tidak cukup hanya sampai di situ, pimpinan Polda Sulselbar perlu dipertanyakan pola pembinaan moral personil Polri. Jangan sampai hanya terlalu banyak menuntut penyelesaian tugas, tetapi mengabaikan pembinaan moral dan kesejahteraan anggota Polri," terangnya.

Tingginya beban tugas polri yang terus ditekan oleh atasan untuk dituntaskan, tetapi tidak diimbangi dengan pendekatan kesiapan mental, dan perbaikan kesejahteraan, secara psikologis bisa memengaruhi perilaku anggota.

"Harus ada kiat dan strategi oleh pimpinan Polda secara bijak, agar kasus serupa tidak terus terulang di kemudian hari," harapnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Dzulkifli menegaskan, mentalitas anggota Polri di Sulsel harus dievaluasi. Maraknya kasus pencabulan yang dilakukan anggota polisi telah mencoreng citra kepolisian. Terlebih, kasus ini bukan yang pertama kali terjadi.

"Oknum polisi yang seharusnya bisa melindungi masyarakat, utamanya perempuan. Namun malah melenceng dari kode etik, sehingga dalam penanganan proses hukum dikenakan pidana dengan pasal berlapis, seperti pengancaman, dan perlindungan anak di bawah umur," tegasnya.

Dia menambahkan, pelaku harus diberikan sanksi berat dari institusi kepolisian, bukan hanya pemecatan dari satuannya, tapi pidananya dihukum lebih tinggi, agar proses hukum ini juga agar menjadi sok terapi.
(san)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
5 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
6 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
6 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved