Ini Tarif Kencan dengan ABG lewat Facebook
A
A
A
SURABAYA - Untuk berkencan dengan seorang Anak Baru Gede (ABG) lewat jejaring sosial Facebook yang dikelola mucikari Suryo Fitriawan, seorang lelaki hidup belang harus merogoh kocek Rp500 ribu.
Jumlah tersebut nantinya, dibagi menjadi dua. Dengan pembagian Rp100 ribu untuk sang mucikari dan Rp400 ribu untuk sang ABG.
Para peminat gadis belia tersebut dapat melihat langsung foto dan profile para ABG lewat jejaring sosial Facebook yang dikelola Suryo Fitriawan.
Menjadi Mucikari di jejaring sosial Facebook, Suryo Fitriawan tidak perlu susah payah. Hanya dengan bermodal Gadget, pria asal Sedati, Sidoarjo sudah bisa mengendalikan usahanya itu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Suratmi mengatakan, dari keterangan salah satu PSK harga sekali kencan Rp500 ribu.
"Dari keterangan Rara, bahwa dirinya telah diacarakan untuk dibooking oleh tamu. Dalam sekali transaksi Papi Darma (Suryo Fitriawan) mematok harga Rp500 ribu," jelas Suratmi, Jumat (23/5/2014).
Polisi menjerat mucikari ini karena melakukan eksploitasi anak di bawah umur. Pasalnya, sejumlah PSKnya masih berusia 16 Tahun dan masih duduk di bangku SMA Swasta di Sidoarjo.
Sementara itu, di hadapan penyidik Suryo mengakui semua perbuatannya. Namun dia beralasan tujuannya membuat akun tersebut adalah untuk mencari cewek bookingan untuk keperluan diri sendiri.
Rupanya, setelah lama akun tersebut dipegang banyak orang-orang yang menanyakan. Bahkan, Rara juga masuk kedalam grup tersebut hingga akhirnya Suryo memiliki ide untuk menjadi mucikari.
"Dia (Rara) masuk ke grup facebook sekitar 1 bulan yang lalu. Sebenarnya grup ini adalah untuk saya sendiri mencari cewek bookingan di Surabaya dan Sidoarjo. Ternyata banyak yang tanya ya saya terpaksa menjadi germo di Facebook ini," aku Suryo kepada petugas.
Berdasarkan penelusuran di laman jejaring sosial ada sebuah grup bernama 'tempat ngumpul Bispak/bisyar Surabaya. Grup yang dibuat tertutup itu memiliki 454 anggota.
Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap pelacuran melalui jejaring media sosial. Dari pengungkapan ini Polisi berhasil menangkap Suryo Fitriawan warga Sedati, Sidoarjo yang merupakan mucikari untuk menyalurkan sejumlah gadis belia untuk pemuas nafsu para lelaki hidung belang.
Suryo dijerat dengan pasal 88 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Karenanya tersangka sekarang diamankan di tahanan Polrestabes Surabaya," pungkasnya.
Jumlah tersebut nantinya, dibagi menjadi dua. Dengan pembagian Rp100 ribu untuk sang mucikari dan Rp400 ribu untuk sang ABG.
Para peminat gadis belia tersebut dapat melihat langsung foto dan profile para ABG lewat jejaring sosial Facebook yang dikelola Suryo Fitriawan.
Menjadi Mucikari di jejaring sosial Facebook, Suryo Fitriawan tidak perlu susah payah. Hanya dengan bermodal Gadget, pria asal Sedati, Sidoarjo sudah bisa mengendalikan usahanya itu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Suratmi mengatakan, dari keterangan salah satu PSK harga sekali kencan Rp500 ribu.
"Dari keterangan Rara, bahwa dirinya telah diacarakan untuk dibooking oleh tamu. Dalam sekali transaksi Papi Darma (Suryo Fitriawan) mematok harga Rp500 ribu," jelas Suratmi, Jumat (23/5/2014).
Polisi menjerat mucikari ini karena melakukan eksploitasi anak di bawah umur. Pasalnya, sejumlah PSKnya masih berusia 16 Tahun dan masih duduk di bangku SMA Swasta di Sidoarjo.
Sementara itu, di hadapan penyidik Suryo mengakui semua perbuatannya. Namun dia beralasan tujuannya membuat akun tersebut adalah untuk mencari cewek bookingan untuk keperluan diri sendiri.
Rupanya, setelah lama akun tersebut dipegang banyak orang-orang yang menanyakan. Bahkan, Rara juga masuk kedalam grup tersebut hingga akhirnya Suryo memiliki ide untuk menjadi mucikari.
"Dia (Rara) masuk ke grup facebook sekitar 1 bulan yang lalu. Sebenarnya grup ini adalah untuk saya sendiri mencari cewek bookingan di Surabaya dan Sidoarjo. Ternyata banyak yang tanya ya saya terpaksa menjadi germo di Facebook ini," aku Suryo kepada petugas.
Berdasarkan penelusuran di laman jejaring sosial ada sebuah grup bernama 'tempat ngumpul Bispak/bisyar Surabaya. Grup yang dibuat tertutup itu memiliki 454 anggota.
Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap pelacuran melalui jejaring media sosial. Dari pengungkapan ini Polisi berhasil menangkap Suryo Fitriawan warga Sedati, Sidoarjo yang merupakan mucikari untuk menyalurkan sejumlah gadis belia untuk pemuas nafsu para lelaki hidung belang.
Suryo dijerat dengan pasal 88 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Karenanya tersangka sekarang diamankan di tahanan Polrestabes Surabaya," pungkasnya.
(sms)