Prostitusi Melalui Jejaring Sosial Marak

Jum'at, 23 Mei 2014 - 07:01 WIB
Prostitusi Melalui Jejaring Sosial Marak
Prostitusi Melalui Jejaring Sosial Marak
A A A
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk Suryo Fitriawan, 23, yang diduga mucikari melalui jejaring sosial Facebook. Suryo menawarkan jasa pelayanan seks melalui grup di FB.

Terungkapnya kasus ini bermula dari pihak kepolisian yang mengendus adanya prostitusi melalui jejaring sosial di FB itu. Hasil penelusuran polisi, diketahui ada grup dalam FB tersebut dengan akun Area Bispak dan Bisyar wilayah Surabaya-Sidoarjo.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Suratmi mengatakan, grup tersebut berisi perempuan-perempuan yang berusia 17-27 Tahun. Mereka bisa diajak kencan dengan tarif yang bermacam-macam. Pengelola akun tersebut adalah Suryo Fitriawan warga Sedati, Sidoarjo.

"Maka ketika bisa masuk maka akun FB akan banyak foto ribuan cewek yang bisa diajak kencan. Dan kebanyakan adalah, masih di bawah umur," jelas Suratmi.

Polisi kemudian melakukan undercover untuk mengungkap prostitusi gaya baru itu. Hasilnya, Suryo Fitriawan atau dalam jejaring sosial menggunakan nama Papi Darma berhasil ditangkap. Saat ini, pria berusia 23 tahun itu harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat ditangkap, Papi Darma ini bersama anak buahnya bernama Rara (16). Gadis ini sedianya diantar untuk melayani lelaki hidung belang yang memesannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 88 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Karenanya tersangka sekarang diamankan di tahanan Polrestabes Surabaya," pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7076 seconds (0.1#10.140)