Nyabu, Lurah Syarifuddin Diciduk Polisi
A
A
A
MAKASSAR - Lurah Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, Syarifuddin (35) ditangkap petugas Unit Satuan Narkotika dan Obat Obatan (Narkoba) Polrestabes Makassar, Rabu 21 Mei 2014.
Syarifuddin ditangkap saat akan pesta sabu. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu bungkus kecil sabu, lengkap dengan alat isap (bong). Sabu disembunyikan di rumahnya, Jalan Borong Indah V, Kompleks Puri Nirwana Regency.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib mengatakan, oknum lurah ini sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, yakni sekitar setahun lebih.
"Dia sudah saya jadikan tersangka. Meski kita belum menerima tes urinenya yang akan dikeluarkan oleh Laboratorium dan Forensik (Labfor) 1-2 hari ini dan apapun itu hasilnya kita akan terima," katanya, di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2014).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, polisi menangkap Syukur Basir alias Ivan (36), warga Jalan Mappanyukki, Selasa 21 Mei 2014. Dari tangan Ivan, ditemukan enam paket sabu yang dibelinya dari seorang pengedar narkoba bernama Mirsan, asal BTN Tritura.
Tidak menunggu lama, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Lurah Tamangapa Syarifuddin di rumahnya, Jalan Borong Indah V, Kompleks Puri Nirwana Regency.
Syarifuddin ditangkap saat akan pesta sabu. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu bungkus kecil sabu, lengkap dengan alat isap (bong). Sabu disembunyikan di rumahnya, Jalan Borong Indah V, Kompleks Puri Nirwana Regency.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib mengatakan, oknum lurah ini sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, yakni sekitar setahun lebih.
"Dia sudah saya jadikan tersangka. Meski kita belum menerima tes urinenya yang akan dikeluarkan oleh Laboratorium dan Forensik (Labfor) 1-2 hari ini dan apapun itu hasilnya kita akan terima," katanya, di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2014).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, polisi menangkap Syukur Basir alias Ivan (36), warga Jalan Mappanyukki, Selasa 21 Mei 2014. Dari tangan Ivan, ditemukan enam paket sabu yang dibelinya dari seorang pengedar narkoba bernama Mirsan, asal BTN Tritura.
Tidak menunggu lama, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Lurah Tamangapa Syarifuddin di rumahnya, Jalan Borong Indah V, Kompleks Puri Nirwana Regency.
(san)