Pemkab dan Polisi Awasi Aliran Khalwatiyah Syekh Yusuf
A
A
A
SINJAI - Aliran tarekat Khalwatiyah Syekh Yusuf yang diajarkan seorang warga Kaloling bernama Jemmang masih jadi sorotan di Sinjai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Tokoh Agama Kabupaten Sinjai menemukan banyak penyimpangan terkait ajaran tersebut.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sinjai, Tanhar mengaku pihaknya talah melakukan pemantauan terhadap aliran tarekat tersebut.
Menurut dia, di Desa Kaloling, Kecematan Sinjai Timur, terdapat empat keluarga yang telah mengikuti aliran tersebut. Namum hingga saat ini belum ada aktivitas menonjol yang melibatkan warga baik di rumahnya maupun di masjid sehingga pemerintah daerah belum melakukan tindakan.
"Kami sudah melakukan pemantauan di lapangan, namun belum ada aktivitas mencurigakan yang mereka lakukan di Sinjai. Hanya saja setiap malam Jumat mereka ke Kabupaten Gowa untuk beribadah bersama jamaah tarekat tersebut," ujarnya Rabu (21/05/2014)
Tanhar melanjutkan, pihaknya menyerahkan persoalan ini kepada Kemenag Sinjai dan MUI untuk melakukan pembinaan.
" Kami siap memfasilitasi Kemenag dan MUI untuk menggelar pertemuan dengan jamaah tarekat tersebut dalam rangka pembinaan sebelum dikeluarkannya Fatwa oleh MUI," papar Tanhar ketika ditemui Koran Sindo..
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Agus Sudarmadi mengaku pihaknya belum bisa mengambil tindakan terkait aktivitas aliran tarekat Khalwatiyah Syekh Yusuf di Desa Kaloling.
Patauan polisi, belum ada aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat di sana. Namun dirinya berharap ada putusan secepatnya dari MUI terkait keberadaan aliran tersebut sehingga ada dasar tindakan apa yang akan dilakukan.
" Hingga saat ini belum ada aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, namun secepatnya perlu ada keputusan dari MUI terkait keberadaan aliran tersebut, sehingga ada dasar bagi kami untuk melakukan tindakan," ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Kemenag dan Tokoh Agama Kabupaten Sinjai telah mengkaji buku yang menjadi rujukan aliran tarekat tersebut dan ditemukan banyak penyimpangan baik dari sisi aqidah maupun syariat.
Pada Minggu 18 Mei 2014, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemenag dan beberapa tokoh agama Kabupaten Sinjai menggelar pertemuan untuk membahas aliran yang dianggap menyimpang tersebut di kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai.
Dalam rapat tersebut para peserta yang hadir sependapat bahwa aliran tarekat Khalwatiyah Syekh Yusuf adalah aliran sesat dan menyimpang dari ajaran agama Islam yang dapat meresahkan dan menyesatkan umat Islam.
Ketua MUI Kabupaten Sinjai, Abdul Hamid DM mengaku kesimpulan dalam pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan Fatwa MUI.
Namum sebelumnya akan digelar pertemuan dengan mengundang Muspida Kabupaten Sinjai dan juga menghadirkan jamaah aliran tarekat yang ada di Kabupaten Sinjai dan pimpinan mereka dari Kabupaten Gowa.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sinjai, Tanhar mengaku pihaknya talah melakukan pemantauan terhadap aliran tarekat tersebut.
Menurut dia, di Desa Kaloling, Kecematan Sinjai Timur, terdapat empat keluarga yang telah mengikuti aliran tersebut. Namum hingga saat ini belum ada aktivitas menonjol yang melibatkan warga baik di rumahnya maupun di masjid sehingga pemerintah daerah belum melakukan tindakan.
"Kami sudah melakukan pemantauan di lapangan, namun belum ada aktivitas mencurigakan yang mereka lakukan di Sinjai. Hanya saja setiap malam Jumat mereka ke Kabupaten Gowa untuk beribadah bersama jamaah tarekat tersebut," ujarnya Rabu (21/05/2014)
Tanhar melanjutkan, pihaknya menyerahkan persoalan ini kepada Kemenag Sinjai dan MUI untuk melakukan pembinaan.
" Kami siap memfasilitasi Kemenag dan MUI untuk menggelar pertemuan dengan jamaah tarekat tersebut dalam rangka pembinaan sebelum dikeluarkannya Fatwa oleh MUI," papar Tanhar ketika ditemui Koran Sindo..
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Agus Sudarmadi mengaku pihaknya belum bisa mengambil tindakan terkait aktivitas aliran tarekat Khalwatiyah Syekh Yusuf di Desa Kaloling.
Patauan polisi, belum ada aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat di sana. Namun dirinya berharap ada putusan secepatnya dari MUI terkait keberadaan aliran tersebut sehingga ada dasar tindakan apa yang akan dilakukan.
" Hingga saat ini belum ada aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, namun secepatnya perlu ada keputusan dari MUI terkait keberadaan aliran tersebut, sehingga ada dasar bagi kami untuk melakukan tindakan," ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Kemenag dan Tokoh Agama Kabupaten Sinjai telah mengkaji buku yang menjadi rujukan aliran tarekat tersebut dan ditemukan banyak penyimpangan baik dari sisi aqidah maupun syariat.
Pada Minggu 18 Mei 2014, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemenag dan beberapa tokoh agama Kabupaten Sinjai menggelar pertemuan untuk membahas aliran yang dianggap menyimpang tersebut di kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai.
Dalam rapat tersebut para peserta yang hadir sependapat bahwa aliran tarekat Khalwatiyah Syekh Yusuf adalah aliran sesat dan menyimpang dari ajaran agama Islam yang dapat meresahkan dan menyesatkan umat Islam.
Ketua MUI Kabupaten Sinjai, Abdul Hamid DM mengaku kesimpulan dalam pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan Fatwa MUI.
Namum sebelumnya akan digelar pertemuan dengan mengundang Muspida Kabupaten Sinjai dan juga menghadirkan jamaah aliran tarekat yang ada di Kabupaten Sinjai dan pimpinan mereka dari Kabupaten Gowa.
(ilo)