Pemerintah Akan Data Warga Berpenyakit Jiwa di Kersamanah
Selasa, 20 Mei 2014 - 19:38 WIB
Pemerintah Akan Data Warga Berpenyakit Jiwa di Kersamanah
A
A
A
GARUT - Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Garut akan melakukan pengecekan ke lapangan terkait jumlah warga yang menderita gangguan kejiwaan di Kecamatan Kersamanah. Pengecekan ditujukan untuk memperbaharui data jumlah penderita yang ada di kecamatan tersebut.
Hingga kini, yang dipegang oleh Disnakersostrans Garut adalah data tahun 2009. Saat itu, jumlah warga yang menderita gangguan kejiwaan di Kecamatan Kersamanah berada di kisaran 78 orang.
"Kami akan melakukan pengecekan kembali ke lapangan. Kami tidak pernah lagi menerima informasi terbaru terkait jumlah yang sebenarnya. Jumlah sebanyak 116 orang yang menderita kami belum mengetahuinya," kata Kepala Bidang Bantuan dan Rehabilitasi Sosial Disnakersostrans Kabupaten Garut Samhari, saat ditemui Selasa (20/5/2014).
Secara tidak langsung, jumlah warga yang menderita penyakit gangguan kejiwaan di Kersamanah mengalami penambahan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sahmhari sendiri mengaku jika jumlah warga dengan penyakit gangguan jiwa di Kecamatan Kersamanah terbanyak di Kabupaten Garut. "Sebenarnya semua kecamatan lain di Garut juga ada yang demikian (mengalami gangguan jiwa). Namun tidak sebanyak di Kersamanah," ujarnya.
Menurutnya, penanganan terhadap warga yang memiliki gangguan jiwa secara teknis lebih dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Garut. Disnakersostrans, kata dia, hanya memberikan penanganan pada warga atau pasien pasca 'penyakitnya'' dinyatakan sembuh.
"Jika masih dalam keadaan sakit jiwa, sebenarnya penanganan teknis yang lebih mengetahui adalah Dinas Kesehatan. Dinas Sosial hanya berperan bagi mereka yang dinyatakan sembuh atau pasca penyakit terjadi. Jika pun diperlukan, kami hanya menangani mereka yang berekonomi miskin dan memiliki surat keterangan dari pemerintah desa setempat."
Lebih jauh Samhari menerangkan, penanganan yang dilakukan kepada pasien penyakit jiwa sendiri adalah dengan membuat surat rekomendasi agar pasien tersebut dapat ditangani secara gratis di rumah sakit jiwa. Selain itu, Disnakersostrans Garut pun menyediakan kendaraan beserta bahan bakarnya secara gratis sebagai sarana untuk mengantar.
"Kami nanti akan memberikan rekomendasi kepada rumah sakit jiwa di Cisarua, Bandung, atau yayasan lain yang sudah bekerja sama dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial. Setelah pasien jiwa nanti dinyatakan sembuh dari rumah sakit, dia kemudian diarahkan ke Panti Phalamartha di Sukabumi. Panti itu milik pemerintah. Tujuan dirujuknya ke panti setelah sembuh adalah agar mereka dapat beradaptasi dan memiliki keahlian saat di tengah masyarakat nantinya," paparnya.
Mengenai informasi singkatnya waktu perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung, Samhari mengaku baru mengetahuinya. Ia pun berjanji akan melakukan pengecekan terkait hal tersebut ke Bandung. "Justru yang saya tahu, pasien harus dirawat hingga mereka sembuh. Setelah sembuh, mereka belum diperbolehkan pulang ke kampung, melainkan harus ke panti di Sukabumi tadi," tandasnya.
Hingga kini, yang dipegang oleh Disnakersostrans Garut adalah data tahun 2009. Saat itu, jumlah warga yang menderita gangguan kejiwaan di Kecamatan Kersamanah berada di kisaran 78 orang.
"Kami akan melakukan pengecekan kembali ke lapangan. Kami tidak pernah lagi menerima informasi terbaru terkait jumlah yang sebenarnya. Jumlah sebanyak 116 orang yang menderita kami belum mengetahuinya," kata Kepala Bidang Bantuan dan Rehabilitasi Sosial Disnakersostrans Kabupaten Garut Samhari, saat ditemui Selasa (20/5/2014).
Secara tidak langsung, jumlah warga yang menderita penyakit gangguan kejiwaan di Kersamanah mengalami penambahan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sahmhari sendiri mengaku jika jumlah warga dengan penyakit gangguan jiwa di Kecamatan Kersamanah terbanyak di Kabupaten Garut. "Sebenarnya semua kecamatan lain di Garut juga ada yang demikian (mengalami gangguan jiwa). Namun tidak sebanyak di Kersamanah," ujarnya.
Menurutnya, penanganan terhadap warga yang memiliki gangguan jiwa secara teknis lebih dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Garut. Disnakersostrans, kata dia, hanya memberikan penanganan pada warga atau pasien pasca 'penyakitnya'' dinyatakan sembuh.
"Jika masih dalam keadaan sakit jiwa, sebenarnya penanganan teknis yang lebih mengetahui adalah Dinas Kesehatan. Dinas Sosial hanya berperan bagi mereka yang dinyatakan sembuh atau pasca penyakit terjadi. Jika pun diperlukan, kami hanya menangani mereka yang berekonomi miskin dan memiliki surat keterangan dari pemerintah desa setempat."
Lebih jauh Samhari menerangkan, penanganan yang dilakukan kepada pasien penyakit jiwa sendiri adalah dengan membuat surat rekomendasi agar pasien tersebut dapat ditangani secara gratis di rumah sakit jiwa. Selain itu, Disnakersostrans Garut pun menyediakan kendaraan beserta bahan bakarnya secara gratis sebagai sarana untuk mengantar.
"Kami nanti akan memberikan rekomendasi kepada rumah sakit jiwa di Cisarua, Bandung, atau yayasan lain yang sudah bekerja sama dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial. Setelah pasien jiwa nanti dinyatakan sembuh dari rumah sakit, dia kemudian diarahkan ke Panti Phalamartha di Sukabumi. Panti itu milik pemerintah. Tujuan dirujuknya ke panti setelah sembuh adalah agar mereka dapat beradaptasi dan memiliki keahlian saat di tengah masyarakat nantinya," paparnya.
Mengenai informasi singkatnya waktu perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung, Samhari mengaku baru mengetahuinya. Ia pun berjanji akan melakukan pengecekan terkait hal tersebut ke Bandung. "Justru yang saya tahu, pasien harus dirawat hingga mereka sembuh. Setelah sembuh, mereka belum diperbolehkan pulang ke kampung, melainkan harus ke panti di Sukabumi tadi," tandasnya.
(zik)