Cleaning Service DPRD Sulsel Cairkan Rp1,5 Miliar
A
A
A
MAKASSAR - Salah seorang clening service kantor DPRD Sulsel, Alwi mengaku pernah mencairkan cek sebanyak Rp1,5 miliar.
Pengakuan tersebut disampaikannya saat menjadi saksi dugaan korupsi penyaluran dana Bansos Sulsel tahun 2008 dengan terdakwa mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muallim di Pengadilan Tipikor Makassar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki dan hakim anggota Muhammad Damis dan Rostansar, Alwi mengaku pernah beberapa kali mencairkan cek di Bank Sulselbar. “Saya pernah mencairan 18 cek secara bertahap,” ungkapnya di depan majelis hakim.
Menurut dia, jumlah paling terendah yang pernah dicairkannya sebanyak Rp15 juta. Sedangkan jumlah terbanyak adalah Rp260 juta. “Saya disuruh salah seorang staf komisi A DPRD Sulsel atas nama Firdaus,” katanya.
Alwi mengatakan, dalam setiap kali pencairan dia mendapatkan imbalan sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Tidak hanya itu, saksi juga mengaku pernah mengantarkan dokumen dalam amplop coklat ke Pemprov Sulsel atas perintah Firdaus.
Sementara saksi lainnya yang dihadirkan yakni Firdaus Ali membenarkan menyuruh Alwi untuk mencairkan cek bansos dari LSM tapi lupa nama lembaganya. “Benar, tapi saya lupa nama LSMnya,” timpalnya.
Maxi sempat mengingatkan, saksi untuk memberikan kesaksaksian yang sebenarnya. Namun dia mengaku tetap tidak ingat nama LSM tersebut.
“Hati-hati saudara saksi, kalau anda berbohong dipersidangan, ancamannya sama dengan pelaku tindak pidana,” kata dia.
Usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Greafik LTK mengatakan, kepentingan menghadirkan saksi tersebut untuk membuktikan pencairan dana bantuan sosial tidak berkaitan dengan pemohon LSM.
Pengakuan tersebut disampaikannya saat menjadi saksi dugaan korupsi penyaluran dana Bansos Sulsel tahun 2008 dengan terdakwa mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muallim di Pengadilan Tipikor Makassar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki dan hakim anggota Muhammad Damis dan Rostansar, Alwi mengaku pernah beberapa kali mencairkan cek di Bank Sulselbar. “Saya pernah mencairan 18 cek secara bertahap,” ungkapnya di depan majelis hakim.
Menurut dia, jumlah paling terendah yang pernah dicairkannya sebanyak Rp15 juta. Sedangkan jumlah terbanyak adalah Rp260 juta. “Saya disuruh salah seorang staf komisi A DPRD Sulsel atas nama Firdaus,” katanya.
Alwi mengatakan, dalam setiap kali pencairan dia mendapatkan imbalan sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Tidak hanya itu, saksi juga mengaku pernah mengantarkan dokumen dalam amplop coklat ke Pemprov Sulsel atas perintah Firdaus.
Sementara saksi lainnya yang dihadirkan yakni Firdaus Ali membenarkan menyuruh Alwi untuk mencairkan cek bansos dari LSM tapi lupa nama lembaganya. “Benar, tapi saya lupa nama LSMnya,” timpalnya.
Maxi sempat mengingatkan, saksi untuk memberikan kesaksaksian yang sebenarnya. Namun dia mengaku tetap tidak ingat nama LSM tersebut.
“Hati-hati saudara saksi, kalau anda berbohong dipersidangan, ancamannya sama dengan pelaku tindak pidana,” kata dia.
Usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Greafik LTK mengatakan, kepentingan menghadirkan saksi tersebut untuk membuktikan pencairan dana bantuan sosial tidak berkaitan dengan pemohon LSM.
(sms)