Pemilik Prostitusi Online Batasi Pelanggan untuk Kalangan Tertentu

Senin, 19 Mei 2014 - 20:46 WIB
Pemilik Prostitusi Online...
Pemilik Prostitusi Online Batasi Pelanggan untuk Kalangan Tertentu
A A A
SLEMAN - Grup prostitusi online yang dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY ternyata sangat tertutup dan selektif dalam memilih pelanggan. Selain itu cenderung untuk kalangan terbatas.

Menurut Kasubdit III Renata AKBP Wahyu Agung Jatmiko, meski mengunggah foto-foto perempuan dengan pose vulgar, namun grup itu tidak bisa diblokir.

Sistem transaksi yang digunakan dalam praktek prostitusi itu pun menggunakan sandi seperti BU (butuh uang), SSI (speak-speak iblis), DC (harga), EXE (eksekusi/dicoba/transaksi).

“Tidak semua orang bisa bergabung untuk masuk dalam grup itu, karena admin selektif dalam menerima permintaan pertemanan, " timpalnya.

Kepala Unit Vice Control (VC) Sub Direktorat III Kompol Zulham Effendy Lubis menambahkan, karena admin sangat selektif untuk menerima orang-orang baru yang akan masuk, untuk menyelidiki prostitusi secara online itu, penyidik menggunakan tim-tim IT dari Polda DIY.

Setidaknya, terdapat ratusan grup di Yogyakarta yang berbau prostitusi. Sehingga untuk dapat menyelidiki pun, penyidik harus masuk ke dalam anggota grup dan mempelajari satu persatu.

Dari ratusan grup dan pemosting foto, tim pun harus menyelidiki dengan hati-hati hingga menemukan lima orang tersangka karena terlihat sering melakukan transaksi.

Dalam prostitusi online melalui grup di facebook itu pun, menurut Lubis, tidak semua orang bisa memposting foto.

Sebab admin grup akan menyeleksi data foto yang diposting berikut orang yang memajang foto.

"Kalau sudah diposting, bagi yang berminat komunikasi dilakukan oleh pemosting dengan anggota grup, PSK-nya nanti datang di lokasi yang ditentukan,” ungkapnya.

Dalam kasus itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai, kondom, alat komunikasi dan screencap inbox transaksi online.

Mereka dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang mempermudah aktivitas cabul secara terus menerus, Undang-Undang IT dan Traficking.
(sms)
Berita Terkait
Masih Bertahan, Penghuni...
Masih Bertahan, Penghuni Bangunan Gang Royal Rawa Bebek Resah dan Pasrah
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Lokalisasi Gang Royal...
Lokalisasi Gang Royal Rawa Bebek telah Dibongkar, Ini Harapan Warga ke Pemprov DKI
Prostitusi Online-Lokalisasi...
Prostitusi Online-Lokalisasi Berkedok Karaoke Marak di Ketapang, Warga Resah
3 Tempat Prostitusi...
3 Tempat Prostitusi di Jakarta yang Sudah Ditutup, 2 di Antaranya Disulap Jadi Bangunan Bermanfaat
ABG Cantik asal Serang...
ABG Cantik asal Serang Dijual ke Pengelola Lokalisasi di Jakarta
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
2 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
3 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
5 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
6 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
7 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
7 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved