Pemilik Prostitusi Online Batasi Pelanggan untuk Kalangan Tertentu

Senin, 19 Mei 2014 - 20:46 WIB
Pemilik Prostitusi Online Batasi Pelanggan untuk Kalangan Tertentu
Pemilik Prostitusi Online Batasi Pelanggan untuk Kalangan Tertentu
A A A
SLEMAN - Grup prostitusi online yang dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY ternyata sangat tertutup dan selektif dalam memilih pelanggan. Selain itu cenderung untuk kalangan terbatas.

Menurut Kasubdit III Renata AKBP Wahyu Agung Jatmiko, meski mengunggah foto-foto perempuan dengan pose vulgar, namun grup itu tidak bisa diblokir.

Sistem transaksi yang digunakan dalam praktek prostitusi itu pun menggunakan sandi seperti BU (butuh uang), SSI (speak-speak iblis), DC (harga), EXE (eksekusi/dicoba/transaksi).

“Tidak semua orang bisa bergabung untuk masuk dalam grup itu, karena admin selektif dalam menerima permintaan pertemanan, " timpalnya.

Kepala Unit Vice Control (VC) Sub Direktorat III Kompol Zulham Effendy Lubis menambahkan, karena admin sangat selektif untuk menerima orang-orang baru yang akan masuk, untuk menyelidiki prostitusi secara online itu, penyidik menggunakan tim-tim IT dari Polda DIY.

Setidaknya, terdapat ratusan grup di Yogyakarta yang berbau prostitusi. Sehingga untuk dapat menyelidiki pun, penyidik harus masuk ke dalam anggota grup dan mempelajari satu persatu.

Dari ratusan grup dan pemosting foto, tim pun harus menyelidiki dengan hati-hati hingga menemukan lima orang tersangka karena terlihat sering melakukan transaksi.

Dalam prostitusi online melalui grup di facebook itu pun, menurut Lubis, tidak semua orang bisa memposting foto.

Sebab admin grup akan menyeleksi data foto yang diposting berikut orang yang memajang foto.

"Kalau sudah diposting, bagi yang berminat komunikasi dilakukan oleh pemosting dengan anggota grup, PSK-nya nanti datang di lokasi yang ditentukan,” ungkapnya.

Dalam kasus itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai, kondom, alat komunikasi dan screencap inbox transaksi online.

Mereka dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang mempermudah aktivitas cabul secara terus menerus, Undang-Undang IT dan Traficking.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7110 seconds (0.1#10.140)