Pemilik Prostitusi Online Batasi Pelanggan untuk Kalangan Tertentu

Senin, 19 Mei 2014 - 20:46 WIB
Pemilik Prostitusi Online...
Pemilik Prostitusi Online Batasi Pelanggan untuk Kalangan Tertentu
A A A
SLEMAN - Grup prostitusi online yang dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY ternyata sangat tertutup dan selektif dalam memilih pelanggan. Selain itu cenderung untuk kalangan terbatas.

Menurut Kasubdit III Renata AKBP Wahyu Agung Jatmiko, meski mengunggah foto-foto perempuan dengan pose vulgar, namun grup itu tidak bisa diblokir.

Sistem transaksi yang digunakan dalam praktek prostitusi itu pun menggunakan sandi seperti BU (butuh uang), SSI (speak-speak iblis), DC (harga), EXE (eksekusi/dicoba/transaksi).

“Tidak semua orang bisa bergabung untuk masuk dalam grup itu, karena admin selektif dalam menerima permintaan pertemanan, " timpalnya.

Kepala Unit Vice Control (VC) Sub Direktorat III Kompol Zulham Effendy Lubis menambahkan, karena admin sangat selektif untuk menerima orang-orang baru yang akan masuk, untuk menyelidiki prostitusi secara online itu, penyidik menggunakan tim-tim IT dari Polda DIY.

Setidaknya, terdapat ratusan grup di Yogyakarta yang berbau prostitusi. Sehingga untuk dapat menyelidiki pun, penyidik harus masuk ke dalam anggota grup dan mempelajari satu persatu.

Dari ratusan grup dan pemosting foto, tim pun harus menyelidiki dengan hati-hati hingga menemukan lima orang tersangka karena terlihat sering melakukan transaksi.

Dalam prostitusi online melalui grup di facebook itu pun, menurut Lubis, tidak semua orang bisa memposting foto.

Sebab admin grup akan menyeleksi data foto yang diposting berikut orang yang memajang foto.

"Kalau sudah diposting, bagi yang berminat komunikasi dilakukan oleh pemosting dengan anggota grup, PSK-nya nanti datang di lokasi yang ditentukan,” ungkapnya.

Dalam kasus itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai, kondom, alat komunikasi dan screencap inbox transaksi online.

Mereka dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang mempermudah aktivitas cabul secara terus menerus, Undang-Undang IT dan Traficking.
(sms)
Berita Terkait
Masih Bertahan, Penghuni...
Masih Bertahan, Penghuni Bangunan Gang Royal Rawa Bebek Resah dan Pasrah
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Lokalisasi Gang Royal...
Lokalisasi Gang Royal Rawa Bebek telah Dibongkar, Ini Harapan Warga ke Pemprov DKI
Prostitusi Online-Lokalisasi...
Prostitusi Online-Lokalisasi Berkedok Karaoke Marak di Ketapang, Warga Resah
ABG Cantik asal Serang...
ABG Cantik asal Serang Dijual ke Pengelola Lokalisasi di Jakarta
3 Tempat Prostitusi...
3 Tempat Prostitusi di Jakarta yang Sudah Ditutup, 2 di Antaranya Disulap Jadi Bangunan Bermanfaat
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
2 jam yang lalu
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
3 jam yang lalu
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
4 jam yang lalu
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
11 jam yang lalu
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
12 jam yang lalu
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
12 jam yang lalu
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved