Polisi Bongkar Prostitusi Online

Senin, 19 Mei 2014 - 20:30 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi Online
Polisi Bongkar Prostitusi Online
A A A
SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi melalui grup jejaring sosial facebook.

Untuk menjaring pria hidung belang perempuan yang diposting merupakan kalangan mahasiswi dan pelajar dengan tarif kencan hingga jutaan rupiah.

Untuk mengungkap prostitusi online itu, Sub Direktrorat III Remaja Anak dan Wanita (Renata) sebagai unit yang menangani kasus itu membutuhkan waktu hingga dua tahun untuk melakukan penyelidikan.

Dari penelusuran terhadap grup-grup prostitusi online melalui jejaring sosial facebook, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga sebagai mucikari dan pemilik grup seks.

Mereka yang ditangkap, Ir (32) selaku admin dan pemilik grup dalam facebook yang menyediakan jasa prostitusi.

Tak hanya pemilik grup seks, tersangka Ir juga memiliki situs yang menyediakan konten porno. Kemudian, Am (40) Aoa (25) Hh (29), dan As (30) selaku orang yang biasa memposting foto-foto perempuan yang ditawarkan.

Bahkan, penangkapan As dilakukan di warnet saat dia tengah melakukan pekerjaannya menjaring pria-pria hidung belang.

Kasubdit III Renata AKBP Wahyu Agung Jatmiko mengatakan, kelima tersangka yang diamankan itu bukan merupakan satu komplotan, karena mereka memiliki grup sendiri berikut perempuan-perempuan yang akan dijadikan umpan memikat pria hidung belang.

Perempuan yang diposting untuk melayani nafsu seks pun dilengkapi dengan ciri-ciri fisik berikut tarif layanan baik untuk short time maupun long time yang nilainya antara Rp400 ribu sampai dengan Rp3 juta. “Foto yang diposting sangat vulgar,” katanya, Senin (19/5/2014).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6171 seconds (0.1#10.140)