Polisi Bekuk 5 Bandar Sabu di Luwu Timur
A
A
A
LUWU TIMUR - Satuan Narkoba Polres Luwu Timur Sulawesi Selatan berhasil menangkap lima pemuda, diduga bandar sabu di Kecamatan Tomoni dan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur.
Dari tangan kelimanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua saset berisi narkoba jenis sabu-sabu, dua buah handpone, dan dua kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasi dari Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP Takdir, berdasarkan keterangan dari para tersangka, sabu yang diedarkan di wilayah Mangkutana Raya. Berasal dari seorang berinisial KJ, di Kabupaten Pinrang.
Kepada petugas, mereka mengaku sudah hampir setahun menjadi pengedar sabu di Kabupaten Luwu Timur dan baru kali ini ditangkap polisi. Penangkapan ini dilakukan di Dusun Kebun Raya, Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, sekitar pukul 22.45 WITA.
Saat itu, aparat menciduk lelaki berinisial JM yang tengah bertransaksi dengan lelaki SD yang diduga sebagai pengedar sabu. Di tempat itu, polisi menemukan satu sachet sabu yang terbungkus rapi dalam plastik dan siap diedarkan.
Lima tersangka ini berinisial JM, SD, HM, RJ, dan HH. Kelima pelaku kini ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 tentang Peredaran Narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Dari tangan kelimanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua saset berisi narkoba jenis sabu-sabu, dua buah handpone, dan dua kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasi dari Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP Takdir, berdasarkan keterangan dari para tersangka, sabu yang diedarkan di wilayah Mangkutana Raya. Berasal dari seorang berinisial KJ, di Kabupaten Pinrang.
Kepada petugas, mereka mengaku sudah hampir setahun menjadi pengedar sabu di Kabupaten Luwu Timur dan baru kali ini ditangkap polisi. Penangkapan ini dilakukan di Dusun Kebun Raya, Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, sekitar pukul 22.45 WITA.
Saat itu, aparat menciduk lelaki berinisial JM yang tengah bertransaksi dengan lelaki SD yang diduga sebagai pengedar sabu. Di tempat itu, polisi menemukan satu sachet sabu yang terbungkus rapi dalam plastik dan siap diedarkan.
Lima tersangka ini berinisial JM, SD, HM, RJ, dan HH. Kelima pelaku kini ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 tentang Peredaran Narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
(san)