Polisi ringkus pencuri motor sepeda motor lintas negara

Sabtu, 17 Mei 2014 - 13:42 WIB
Polisi ringkus pencuri...
Polisi ringkus pencuri motor sepeda motor lintas negara
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara NTT, kembali meringkus lima orang pemuda diduga pelaku pencurian sepeda motor lintas negara di Kota Kefamenanu.

Lima pemuda yakni Maksimus Bria Seran, Semuel Liunome, Tomas Selan, Muhamad Yusuf, dan Yosef Dosantos ditangkap di dua lokasi berbeda. Dua orang di Kabupaten Belu dan tiga pemuda lainnya di Suspini, Timor tengah Utara.

Lima pemuda itu berhasil ditangkap berdasarkan pengakuan empat orang tersangka yang diringkus polisi pekan lalu.

George salah seorang dari para tersangka itu mengaku, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp8 juta di daerah perbatasan.

“Ada satu sepeda motor yang saya jual kepada orang Timor Leste dengan harga Rp8 juta rupiah, saya jual siang-siang di jalan tikus,” aku George,Sabtu (17/05/2014).

Sementara itu Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat pada Polres Timor Tengah Utara menjelaskan para pelaku ini merupakan satu jaringan pencurian yang sudah diskenario dengan rapi. “Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terang Tefa.

Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan keterlibatan orang lain termasuk dua orang yang masuk DPO yakni, Y dan D.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)