Polisi tangkap residivis narkotika Nusakambangan

Jum'at, 16 Mei 2014 - 16:11 WIB
Polisi tangkap residivis narkotika Nusakambangan
Polisi tangkap residivis narkotika Nusakambangan
A A A
Sindonews.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Semarang menangkap lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika golongan satu jenis sabu – sabu dan ganja.

Dua di antara tersangka adalah perempuan. Sementara satu tersangka lain merupakan residivis yang sempat mendekam di Lapas Narkotika Nusakambangan, baru tujuh bulan lalu mendapatkan pembebasan bersyarat.

Masing – masing tersangka; Andi S (31) seorang kernet, warga Tanjung Mas, Kota Semarang; Untung S (31) pekerjaan buruh warga Jalan Pringgodani Semarang; Siti H (46) pemilik karaoke Wisma Bayu warga Jalan Jonggring Saloko Semarang; Ayu R (43) ibu rumah tangga warga Jalan Erowati Semarang dan Sanyoto SP (39) pekerja swasta, warga Jalan Taman Delta Mas, Semarang.

Empat tersangka selain Sanyoto, ditangkap di kompleks lokalisasi Argorejo atau sering disebut Sunan Kuning pada Senin (5/5) sekira pukul 20.00. Sementara tersangka Sanyoto ditangkap pada Minggu (11/5) sekira pukul 08.00 di rumahnya.

Barang buktinya satu plastik berisi ganja kering siap edar, dua klip kecil berisi sabu - sabu, peralatan hisap sabu – sabu dan sebuah telepon seluler (ponsel).

Sanyoto diketahui residivis kasus yang sama, ditangkap Polda Metro Jaya. Dia divonis 10 tahun penjara di penjara di Nusakambangan. Sanyoto hanya menjalani hukuman 6,5 tahun karena mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Saya ambil ganja dari Solo. Biasa dijual di Semarang, saya juga pemakai,” kata tersangka Sanyoto di Mapolrestabes Semarang, Jumat (16/5/2014).

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari empat tersangka lain, masing – masing; satu kantong plastik kecil berisi sabu – sabu, plastik bekas bungkus sabu – sabu, uang tunai Rp300ribu, dua ponsel, sebuah sepeda motor dan hasil tes urine para tersangka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk tersangka Sanyoto adalah residivis. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka kami tahan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4971 seconds (0.1#10.140)