Polisi tangkap residivis narkotika Nusakambangan

Jum'at, 16 Mei 2014 - 16:11 WIB
Polisi tangkap residivis...
Polisi tangkap residivis narkotika Nusakambangan
A A A
Sindonews.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Semarang menangkap lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika golongan satu jenis sabu – sabu dan ganja.

Dua di antara tersangka adalah perempuan. Sementara satu tersangka lain merupakan residivis yang sempat mendekam di Lapas Narkotika Nusakambangan, baru tujuh bulan lalu mendapatkan pembebasan bersyarat.

Masing – masing tersangka; Andi S (31) seorang kernet, warga Tanjung Mas, Kota Semarang; Untung S (31) pekerjaan buruh warga Jalan Pringgodani Semarang; Siti H (46) pemilik karaoke Wisma Bayu warga Jalan Jonggring Saloko Semarang; Ayu R (43) ibu rumah tangga warga Jalan Erowati Semarang dan Sanyoto SP (39) pekerja swasta, warga Jalan Taman Delta Mas, Semarang.

Empat tersangka selain Sanyoto, ditangkap di kompleks lokalisasi Argorejo atau sering disebut Sunan Kuning pada Senin (5/5) sekira pukul 20.00. Sementara tersangka Sanyoto ditangkap pada Minggu (11/5) sekira pukul 08.00 di rumahnya.

Barang buktinya satu plastik berisi ganja kering siap edar, dua klip kecil berisi sabu - sabu, peralatan hisap sabu – sabu dan sebuah telepon seluler (ponsel).

Sanyoto diketahui residivis kasus yang sama, ditangkap Polda Metro Jaya. Dia divonis 10 tahun penjara di penjara di Nusakambangan. Sanyoto hanya menjalani hukuman 6,5 tahun karena mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Saya ambil ganja dari Solo. Biasa dijual di Semarang, saya juga pemakai,” kata tersangka Sanyoto di Mapolrestabes Semarang, Jumat (16/5/2014).

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari empat tersangka lain, masing – masing; satu kantong plastik kecil berisi sabu – sabu, plastik bekas bungkus sabu – sabu, uang tunai Rp300ribu, dua ponsel, sebuah sepeda motor dan hasil tes urine para tersangka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk tersangka Sanyoto adalah residivis. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka kami tahan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(lns)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
6 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
6 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
7 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
7 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
9 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
10 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved