Risma desak Kemenhut turunkan izin LK KBS

Kamis, 15 Mei 2014 - 10:59 WIB
Risma desak Kemenhut...
Risma desak Kemenhut turunkan izin LK KBS
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk segera menurunkan izin Lembaga Konservasi (LK) bagi Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS). Pasalnya, semua persyaratan yang diminta kementerian tersebut sudah dipenuhi oleh KBS.

Risma, panggilan Tri Rismaharini mengaku heran, hingga sekarang izin LK tak kunjung turun. Semua kekurangan dalam persyaratan untuk mendapat LK juga sudah dipenuhi. Dengan tidak adanya izin LK, PDTS KBS akan kesulitan dalam mengelola dan mengembangan kebun binatang yang ada di Jalan Setail ini. Padahal, pihaknya ingin segera melakukan perbaikan segala fasilitas yang ada di KBS. Perbaikan itu mulai dari kandang-kandang satwa dan juga saluran airnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga berencana memperluas area KBS dengan menghilangkan lahan parkir. "Nanti ini saya akan kirim surat ke Kemenhut. Bagaimana ini, saya sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta, termasuk studi lingkungan," katanya, Kamis (15/5/2014)

Sedangkan Direktur Keuangan dan SDM PDTS KBS, Fuad Hasan mengatakan, belum turunnya izin LK lantaran masih ada beberapa data yang belum dilampirkan. Salah satunya mengenai upaya perbaikan apa saja yang sudah dilakukan PDTS sejak mengelola KBS Juli 2013. Misalnya, infrastruktur yang ada di kebun binatang peninggalan wartawan Belanda ini. Pada Jumat besok, pihak PDTS KBS akan bertemu dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur (Jatim) menyampaikan kelengkapan berkas yang diminta.

"Nanti dari pertemuan ini, BKSDA Jatim akan mengirim rekomendasi ke Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemenhut. Mudah-mudahan rekomendasinya positif," ujarnya.

Dia menambahkan, kemungkinan, BKSDA Jatim akan mengirim rekomendasi ke Dirjen PHKA Kemenhut pada Senin (19/5/2014) mendatang. Jika sudah di tangan Kemenhut, dalam waktu seminggu izin LK akan turun. Jika sudah ada LK, PDTS akan punya keleluasaan untuk mengelola KBS. Tak hanya perbaikan kandang, tapi juga penambahan spesies yang saat ini sudah berkurang. Di KBS, spesiesnya hanya sekitar 190 dari sebelumnya 220 spesies.

"Jika sudah punya LK, kami juga bisa mengantisipasi ketika ada gugatan dari pihak perkumpulan. Misalnya, perkumpulan menggugat ketika melakukan perbaikan KBS, maka kami tinggal tunjukkan bahwa kami punya LK, kami bisa melakukan apa saja untuk mengembangkan KBS," terangnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5544 seconds (0.1#10.140)