Risky tewas dipanah
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pemuda, warga Mahakeret Timur Manado, Sulawesi Utara, tewas terkena panah wayer saat terjadi bentrok antar kelompok, di wilayah itu. Sebelum tewas, pemuda tersebut sempat mengalami dendam lama.
Pemuda nahas tersebut adalah Risky Husana (17), warga Mahakeret Timur, Kota Manado, Sulawesi Utara. Suasana haru menyelimuti rumah duka. Keluarga korban terus menangis, tak kuasa menahan kesedihan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, saat kejadian korban hendak pulang ke rumah. Tak disangka, dua peaku yang saat itu ikut berboncengan dengan menggunakan sepeda motor langsung memanah korban.
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Wolter Mongisidi, Manado. Namun setelah lama mendapat pertolongan, korban tidak sanggup bertahan, dan menghembuskan nafas terakhirnya.
Sementara pelaku yang diketahui bernama AP alias Axel (16), langsung menyerahkan diri, pada Selasa (13/5/2014) siang, ke Mapolresta Manado dengan diantar orangtuanya.
Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Reserse dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pemuda nahas tersebut adalah Risky Husana (17), warga Mahakeret Timur, Kota Manado, Sulawesi Utara. Suasana haru menyelimuti rumah duka. Keluarga korban terus menangis, tak kuasa menahan kesedihan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, saat kejadian korban hendak pulang ke rumah. Tak disangka, dua peaku yang saat itu ikut berboncengan dengan menggunakan sepeda motor langsung memanah korban.
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Wolter Mongisidi, Manado. Namun setelah lama mendapat pertolongan, korban tidak sanggup bertahan, dan menghembuskan nafas terakhirnya.
Sementara pelaku yang diketahui bernama AP alias Axel (16), langsung menyerahkan diri, pada Selasa (13/5/2014) siang, ke Mapolresta Manado dengan diantar orangtuanya.
Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Reserse dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(san)