FPI ancam bakar panti pijat plus-plus
A
A
A
Sindonews.com – Gencarnya desakan penutupan sejumlah panti pijat berlabel spa yang ditengarai dijadikan kedok prostitusi di Karawang, mendorong Front Pembela Islam (FPI) Karawang angkat bicara.
Ormas Islam ini mengancam akan memberanguskan panti pijat berlabel spa tersebut jika Bupati Karawang, Ade Swara tidak juga melakukan pencabutan izin sekaligus penutupan.
Ketua FPI Karawang, H Gamal mengatakan, penutupan dan pencabutan izin atas sejumlah tempat spa mesum itu ada di tangan Ade Swara sebagai Bupati Karawang. Sehingga, kata dia, merupakan tanggungjawab bupati sebagai kepala daerah.
“Ade Swara harusnya bisa bertindak tegas. Dengan kekuasaan dan powernya, dia bisa menginstruksikan anak buahnya, dalam hal ini Satpol PP dan BPMPT untuk melakukan penutupan sekaligus pencabutan izin atas tempat spa tersebut. Ini kan sudah terbukti disalahgunakan, dan dijadikan kedok untuk melakukan aksi asusila,” ujarnya.
Jika Bupati Karawang tidak juga melakukan pencabutan izin dan penutupan, tambah dia, maka pihaknya akan bertindak dan melakukan tindakan sendiri.
“Jadi jangan salahkan kami jika nanti kami yang melakukan tidakan. Sebab ini sudah mengarah pada perbuatan maksiat,” lanjutnya.
Sementara itu, dua OPD terkait perizinan dan penindakkan, Satpol PP dan Badan Penanaman Modal Terpadu (BPMPT), terkesan saling lempar tanggungjawab terkait desakan warga yang meminta ditutupnya tempat spa “mesum” di Karawang.
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Karawang,Yogi mengaku, pihaknya belum bisa melakukan penutupan lantaran belum menerima rekomendasi dari BPMPT sebagai OPD pemberi izin.
“Kami masih menunggu rekomendasi dari BPMPT. Kami akan berkordinasi dengan BPMPT dan pihak yang berwenang lainnnya mengenai strategi penindakan tegas selanjutnya,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris BPMPT Karawang, Asep Miharja Maulana mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan pencabutan izin atas tiga tempat spa yang kedapatan melakukan praktik asusila. “Kami tak bisa gegabah melakukan itu. Kami masih menunggu keputusan dari Pak Bupati,” katanya.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada semua panti pijat atau pun tempat spa. Adapun izin yang digunakan oleh semua tempat spa dan panti pijat di Karawang adalah izin pariwisata.
“Yang mengeluarkan izinnya ya, Dinas Pariwisata. Kalaupun ditemukan pelanggaran dan penyimpangan izin, OPD yang punya hak melakukan penindakan adalah Satpol PP,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, saat razia gabungan Satpol PP dengan Polres Karawang beberapa waktu lalu, didapati tiga tempat spa yang dialih fungsikan menjadi tempat mesum.
Bahkan saat itu, tertangkap pula ada yang sedang berhubungan badan layaknya suami istri. Tiga tempat spa itu adalah, GF, Fmly dan FS.
Ormas Islam ini mengancam akan memberanguskan panti pijat berlabel spa tersebut jika Bupati Karawang, Ade Swara tidak juga melakukan pencabutan izin sekaligus penutupan.
Ketua FPI Karawang, H Gamal mengatakan, penutupan dan pencabutan izin atas sejumlah tempat spa mesum itu ada di tangan Ade Swara sebagai Bupati Karawang. Sehingga, kata dia, merupakan tanggungjawab bupati sebagai kepala daerah.
“Ade Swara harusnya bisa bertindak tegas. Dengan kekuasaan dan powernya, dia bisa menginstruksikan anak buahnya, dalam hal ini Satpol PP dan BPMPT untuk melakukan penutupan sekaligus pencabutan izin atas tempat spa tersebut. Ini kan sudah terbukti disalahgunakan, dan dijadikan kedok untuk melakukan aksi asusila,” ujarnya.
Jika Bupati Karawang tidak juga melakukan pencabutan izin dan penutupan, tambah dia, maka pihaknya akan bertindak dan melakukan tindakan sendiri.
“Jadi jangan salahkan kami jika nanti kami yang melakukan tidakan. Sebab ini sudah mengarah pada perbuatan maksiat,” lanjutnya.
Sementara itu, dua OPD terkait perizinan dan penindakkan, Satpol PP dan Badan Penanaman Modal Terpadu (BPMPT), terkesan saling lempar tanggungjawab terkait desakan warga yang meminta ditutupnya tempat spa “mesum” di Karawang.
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Karawang,Yogi mengaku, pihaknya belum bisa melakukan penutupan lantaran belum menerima rekomendasi dari BPMPT sebagai OPD pemberi izin.
“Kami masih menunggu rekomendasi dari BPMPT. Kami akan berkordinasi dengan BPMPT dan pihak yang berwenang lainnnya mengenai strategi penindakan tegas selanjutnya,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris BPMPT Karawang, Asep Miharja Maulana mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan pencabutan izin atas tiga tempat spa yang kedapatan melakukan praktik asusila. “Kami tak bisa gegabah melakukan itu. Kami masih menunggu keputusan dari Pak Bupati,” katanya.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada semua panti pijat atau pun tempat spa. Adapun izin yang digunakan oleh semua tempat spa dan panti pijat di Karawang adalah izin pariwisata.
“Yang mengeluarkan izinnya ya, Dinas Pariwisata. Kalaupun ditemukan pelanggaran dan penyimpangan izin, OPD yang punya hak melakukan penindakan adalah Satpol PP,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, saat razia gabungan Satpol PP dengan Polres Karawang beberapa waktu lalu, didapati tiga tempat spa yang dialih fungsikan menjadi tempat mesum.
Bahkan saat itu, tertangkap pula ada yang sedang berhubungan badan layaknya suami istri. Tiga tempat spa itu adalah, GF, Fmly dan FS.
(sms)