Saksi sidang bansos OKU pojokkan mantan Wagub Sumsel

Kamis, 08 Mei 2014 - 23:41 WIB
Saksi sidang bansos OKU pojokkan mantan Wagub Sumsel
Saksi sidang bansos OKU pojokkan mantan Wagub Sumsel
A A A
Sindonews.com - Dua orang saksi sidang korupsi dana bansos Ogan Komering Ulu (OKU) masing-masing mantan Sekda OKU, Syamsir Djalib dan mantan Kabag Perlengkapan OKU Sugeng memojokkan terdakwa mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang ini saksi Syamsir Djalib mengatakan, proses persetujuan untuk proposal dan pencairan dana bansos harus melalui bupati, yang saat itu dijabat Eddy Yusuf. Diakuinya, setelah disetujui bupati dirinya ikut menandatangani.

“Tetapi yang menyetujui Bupati, dan saya baru tahu dana proposal diambil dari dana bansos setelah menandatanganinya, sebab saya pikir sudah sesuai ketentuan,”ujar Sjamsir Djalib dihadapan majelis hakim yang diketuai Ade Komaruddin.

Syamsir mengatakan, setelah disetujui Bupati maka kembali turun kepadanya dan diteruskan ke Kabag Keuangan untuk ditindaklanjuti.

Menurut saksi, sepanjang tahun 2008 lalu, total dana bansos untuk Kabupaten OKU mencapai Rp13 miliar. Sedangkan proposal di tahun 2008 mencapai 46 proposal.

Proposal yang disetujui Eddy Yusuf diakui Syamsir sebanyak 17 buah proposal, sedangkan Yulius Nawawi (wabup waktu itu) sebanyak 29 proposal.

“Proposal yang masuk tersebut dari Sugeng, sebagai Kabag Perlengkapan dan Umum. Kita tahu dana bansos ini untuk masyarakat melalui ormas, dan proposal pun harus diajukan oleh pimpinan ormas. Tetapi, semua ini dilakukan oleh Sugeng,” timpalnya.

Syamsir menambahkan, Sugeng juga sempat meminjam uang atau ke bendahara pengeluaran sebesar Rp2 miliar lebih. Semua itu diketahui saat pemeriksaan di penyidik.

Sementara itu, saksi Sugeng, mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab OKU mengaku, dirinya mengajukan proposal untuk kegiatan bupati atas perintah dari Bupati yang saat itu dijabat Eddy Yusuf.

Diakuinya, dana untuk proposal menggunakan dari dana bansos, diketahui setelah ada kasus ini dan penyidikan.

“Selama itu terdakwa Eddy Yusuf, tidak semuanya menyetujui proposal yang diajukan. Dan proposal ini saya bawa sendiri. Ini untuk menjelaskan proposal yang saya buat, sehingga bisa percepat proses pencairan,” kata dia.

Kendati demikian, Sugeng mengaku dirinya diminta untuk bisa membayar banner, pertemuan dengan masyarakat.

Hanya saja, terang Sugeng, dirinya tidak diberi uang oleh yang bersangkutan untuk membayar. Untuk proposal tidak semuanya yang buat olehnya. Tapi ada beberapa yang dibuat oleh orang lain.

“Uang untuk membayar taka ada, tapi harus tetap dilaksanakan untuk dibayar. Semua ini saya lakukan atas izin dan perintah bupati. Untuk proposal saya memang yang ajukan, tapi untuk pengajuan saya suruh orang lain. Pencairan juga diambil langsung oleh orang lain dan tidak semuanya saya ambil dari pencairan. Dan memang sebelumnya saya pinjam uang atau kasbon ke bendahara pengeluaran sebesar Rp2 miliar lebih," ungkapnya.

Sementara terdakwa Eddy Yusuf mengatakan, terkait keterangan Sugeng dirinya tidak menyangka kalau yang dilakukan oleh saksi terlalu jauh.

“Saya juga kaget kalau yang dilakukan Sugeng sejauh itu, termasuk soal banner dan pertemuan tak benar. Karena yang dilakukan oleh saksi Sugeng terlalu jauh,” timpalnya.

Eddy juga membantah dirinya tak pernah memerintahkan soal pembelian mobil Kijang Innova.

“Apalagi meminta-minta duit ke pejabat Pemkab seperak pun saya tak lakukan itu,” tandasnya, didampingi kuasa hukum Husni Chandra.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6674 seconds (0.1#10.140)