Polda Jabar bongkar pabrik mie berformalin

Kamis, 08 Mei 2014 - 14:47 WIB
Polda Jabar bongkar...
Polda Jabar bongkar pabrik mie berformalin
A A A
Sindonews.com - Subdit I/Indag Ditkrimsus Polda Jabar berhasil membongkar pabrik mie yang mengandung bahan kimia berbahaya di Kampung Cibodas, RT 2 RW 14, Desa Utama, Kecamtan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengungkapkan, dari kasus ini pihaknya menetapkan pemilik pabrik, SJ, sebagai tersangka. Sementara enam orang pegawainya masih berstatus saksi.

"Di pabrik milik SJ ini, mie kuning yang biasa dijual dipasar itu diproduksi dengan cara dicampur bahan kimia berbahaya seperti boraks, formalin, dan soda api," jelasnya, Kamis (8/5/2014).

Martinus menjelaskan, modus yang dilakukan SJ ‎adalah mencampur terigu dan tepung tapioka dengan bahan kimia soda api dan boraxs, kemudian memakai pewarna merk 36008 Edicol Tartrazine.

Selanjutnya bahan-bahan dimasukan ke dalam alat pembuat adonan hingga ke proses pencetakan mie berukuran 1 mm, 2 mm dan 3 mm. Setelah mie mentah terbentuk maka selanjutnya dimasak dengan air mendidih yang sudah dicampur dengan formalin.

"Dalam sehari pabrik milik SJ ini dapat memproduksi mie basah sebanyak lima sampai delapan kwintal. Untuk pemasaran pabrik ini menjual mie ke konsumen di pasar-pasar tradisional daerah Soreang, Ciwidey, Cililin, Batujajar dan Padalarang," bebernya.

Selain mengamankan SJ, pihaknya juga telah menyita barang bukti 520 kg mie hasil produksi, 27 kg boraxs, 1 kaleng kimia pewarna merk 36008 Edicol Tartrazine, 25 kg soda api, 5 kg formalin, 4 karung adonan bahan belum jadi yang sudah dicampur boraxs, dan satu unit Mitsubishi SS Box hitam D 8165 ST yang digunakan untuk membawa mie.

Atas perbuatannya SJ disangkakan telah melanggar Pasal 136 huruf a dan b UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1204 seconds (0.1#10.140)