Polisi sita 840 botol miras aneka merek
A
A
A
Sindonews.com - Sedikitnya 840 botol minuman keras (miras) tanpa izin yang akan diedarkan ke warung-warung di Kabupaten Cirebon disita jajaran Satuan Narkoba Polres Cirebon Kabupaten.
Ratusan botol miras itu disita polisi dari sebuah mobil boks Mitsubishi SS E 8147 VJ di Jalan Raya Beber, Kabupaten Cirebon, Rabu (7/5) petang. Saat diamankan, botol-botol beragam merek itu terkemas rapi dalam 70 dus dan siap edar.
"Ketika sedang patroli, kami dapat info dari masyarakat ada pengedaran miras ke warung-warung. Kami pun menemukan mobil boks yang dicurigai dan setelah diperiksa, tersangka tak bisa menunjukkan dokumen resmi peredaran miras itu sehingga kami amankan," papar Kasat Narkoba Polres Cirebon Kabupaten AKP Hartono, Kamis (8/5/2014).
Ke-840 botol miras itu terdiri dari 528 botol miras jenis bir putih merek Anker, 192 botol miras jenis bir hitam merek Guiness, dan 156 botol jenis bir hitam merek Stouts. Selain ratusan botol miras dan satu unit mobil, pengemudi mobil boks, Abdul Hamid, 38, warga Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pun turut diamankan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, miras tersebut diperoleh dari seseorang asal Kecamatan Pasalah, Kabupaten Majalengka. Namun, pihaknya belum dapat memastikan daerah sasaran peredaran miras-miras tersebut. Dia berjanji akan mendalaminya. Menurut Hartono, Hamid melanggar Pasal 8 Perda Kabupaten Cirebon No 1 Tahun 2002. Tersangka kedapatan membawa, menyimpan, dan mengedarkan miras tanpa izin.
Ratusan botol miras itu disita polisi dari sebuah mobil boks Mitsubishi SS E 8147 VJ di Jalan Raya Beber, Kabupaten Cirebon, Rabu (7/5) petang. Saat diamankan, botol-botol beragam merek itu terkemas rapi dalam 70 dus dan siap edar.
"Ketika sedang patroli, kami dapat info dari masyarakat ada pengedaran miras ke warung-warung. Kami pun menemukan mobil boks yang dicurigai dan setelah diperiksa, tersangka tak bisa menunjukkan dokumen resmi peredaran miras itu sehingga kami amankan," papar Kasat Narkoba Polres Cirebon Kabupaten AKP Hartono, Kamis (8/5/2014).
Ke-840 botol miras itu terdiri dari 528 botol miras jenis bir putih merek Anker, 192 botol miras jenis bir hitam merek Guiness, dan 156 botol jenis bir hitam merek Stouts. Selain ratusan botol miras dan satu unit mobil, pengemudi mobil boks, Abdul Hamid, 38, warga Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pun turut diamankan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, miras tersebut diperoleh dari seseorang asal Kecamatan Pasalah, Kabupaten Majalengka. Namun, pihaknya belum dapat memastikan daerah sasaran peredaran miras-miras tersebut. Dia berjanji akan mendalaminya. Menurut Hartono, Hamid melanggar Pasal 8 Perda Kabupaten Cirebon No 1 Tahun 2002. Tersangka kedapatan membawa, menyimpan, dan mengedarkan miras tanpa izin.
(zik)