DPRD OKI bentuk pansus hak angket
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengusulkan pembentukan pansus hak angket, untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan Bupati OKI Iskandar karena tidak menyetujui pemekaran Pantai Timur.
Padahal sebelumnya pemekaran wilayah tersebut sudah diperjuangkan dan disetujui oleh DPRD OKI, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan Bupati OKI periode sebelumnya H Ishak Mekki.
Anggota DPRD OKI Abdiyanto mengatakan, bahwa usulan pansus hak angket sudah di Banmus.
"Pada hari Senin (12/5/2014) sidang paripurna agenda penyampaian usulan hak angket, kemudian pada hari selasa dilanjutkan dengan pandangan fraksi dan hari rabu agenda pengambilan keputusan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat," kata politisi PDIP ini.
Menurut Abdiyanto, ada dua pelanggaran yang dilakukan Bupati OKI, hingga DPRD harus mengusulkan pansus hak angket.
"Pertama Bupati secara tidak langsung tidak mengakui hasil kajian yang dilakukan Kemendagri, bahwa Pantai Timur sudah dinyatakan layak untuk dimekarkan menjadi kabupaten baru, sementara bupati akan mengkaji ulang rencana pemekaran itu. Padahal usulan pemekaran ini sudah diperjuangkan sejak belasan tahun lalu, oleh masyarakat, DPRD dan Bupati OKI sebelumnya, tiba-tiba saat ada pergantian bupati, ternyata bupati yang baru tidak menyetujinya" ungkapnya.
Pelanggaran yang kedua, kata Abdiyanto, bupati telah menyalagunakan wewenang, telah menyuruh para kades yang berada di wilayah Pantai timur untuk menandatangani penyataan penolakan pemekaran Pantai Timur.
"Kami yakin bahwa yang menyuruh para kades untuk menandatangani pernyataan penolakan pemekaran adalah orang yang saat ini berkuasa di OKI, ada beberapa kades yang melapor bahwa mereka dipaksa untuk menantangani pernyataan, melalui camat," jelasnya.
Ditambahkan Ketua DPRD OKI Yusuf Mekki didampingi Ketua Komisi III, Ilyas Panji Alam, bahwa hak angket DPRD adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPRD.
"Saat ini sudah ada 14 anggota dewan dari 6 fraksi, yalni Fraksi PDIP, PKS, PBB, Golkar, Demokrat dan Gerindra yang setuju untuk dibentuk pansus hak Angket, dari hasil penyelidikan kita nanti jika memang ada pelanggaran yang mengarah pada pidana maka akan diteruskan ke pihak kepolisian, jika terbukti melakukan pelanggaran dengan menyalagunakan wewenang, akan kita rekomendasikan ke Mendagri untuk diberikan sanksi diberhentikan," katanya.
Terkait Bupati yang belum menandatangani rekomendasi pemekaran Pantai Timur, Sekda OKI, H Husin mengatakan, hal itu dikarenakan pertimbangan surat edaran dari presiden bahwa semua daerah yang akan masuk dalam DOP harus dikaji kembali.
"Walaupun demikian Undang-undang DOP itu tetap dibahas di DPR RI, sudah saya sampaikan kepada pak Bupati, bahwa pak gubernur, DPR kabupaten dan provinsi sudah menandatangani surat rekomendasi pemekaran, tinggal Bupati OKI yang belum, menurut pak bupati akan dipelajari dulu," timpal Sekda.
Padahal sebelumnya pemekaran wilayah tersebut sudah diperjuangkan dan disetujui oleh DPRD OKI, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan Bupati OKI periode sebelumnya H Ishak Mekki.
Anggota DPRD OKI Abdiyanto mengatakan, bahwa usulan pansus hak angket sudah di Banmus.
"Pada hari Senin (12/5/2014) sidang paripurna agenda penyampaian usulan hak angket, kemudian pada hari selasa dilanjutkan dengan pandangan fraksi dan hari rabu agenda pengambilan keputusan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat," kata politisi PDIP ini.
Menurut Abdiyanto, ada dua pelanggaran yang dilakukan Bupati OKI, hingga DPRD harus mengusulkan pansus hak angket.
"Pertama Bupati secara tidak langsung tidak mengakui hasil kajian yang dilakukan Kemendagri, bahwa Pantai Timur sudah dinyatakan layak untuk dimekarkan menjadi kabupaten baru, sementara bupati akan mengkaji ulang rencana pemekaran itu. Padahal usulan pemekaran ini sudah diperjuangkan sejak belasan tahun lalu, oleh masyarakat, DPRD dan Bupati OKI sebelumnya, tiba-tiba saat ada pergantian bupati, ternyata bupati yang baru tidak menyetujinya" ungkapnya.
Pelanggaran yang kedua, kata Abdiyanto, bupati telah menyalagunakan wewenang, telah menyuruh para kades yang berada di wilayah Pantai timur untuk menandatangani penyataan penolakan pemekaran Pantai Timur.
"Kami yakin bahwa yang menyuruh para kades untuk menandatangani pernyataan penolakan pemekaran adalah orang yang saat ini berkuasa di OKI, ada beberapa kades yang melapor bahwa mereka dipaksa untuk menantangani pernyataan, melalui camat," jelasnya.
Ditambahkan Ketua DPRD OKI Yusuf Mekki didampingi Ketua Komisi III, Ilyas Panji Alam, bahwa hak angket DPRD adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPRD.
"Saat ini sudah ada 14 anggota dewan dari 6 fraksi, yalni Fraksi PDIP, PKS, PBB, Golkar, Demokrat dan Gerindra yang setuju untuk dibentuk pansus hak Angket, dari hasil penyelidikan kita nanti jika memang ada pelanggaran yang mengarah pada pidana maka akan diteruskan ke pihak kepolisian, jika terbukti melakukan pelanggaran dengan menyalagunakan wewenang, akan kita rekomendasikan ke Mendagri untuk diberikan sanksi diberhentikan," katanya.
Terkait Bupati yang belum menandatangani rekomendasi pemekaran Pantai Timur, Sekda OKI, H Husin mengatakan, hal itu dikarenakan pertimbangan surat edaran dari presiden bahwa semua daerah yang akan masuk dalam DOP harus dikaji kembali.
"Walaupun demikian Undang-undang DOP itu tetap dibahas di DPR RI, sudah saya sampaikan kepada pak Bupati, bahwa pak gubernur, DPR kabupaten dan provinsi sudah menandatangani surat rekomendasi pemekaran, tinggal Bupati OKI yang belum, menurut pak bupati akan dipelajari dulu," timpal Sekda.
(sms)