Aceng kembali diperiksa polisi

Rabu, 07 Mei 2014 - 14:38 WIB
Aceng kembali diperiksa polisi
Aceng kembali diperiksa polisi
A A A
Sindonews.com - Satreskrim Polres Garut rupanya kembali menggelar pemeriksaan terhadap mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Pemeriksaan lanjutan Aceng ini dilakukan pada Senin, 5 Mei 2014 lalu.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi membantah bila pemeriksaan yang digelar itu merupakan pemeriksaan kedua, setelah Aceng sebelumnya juga diperiksa di Kamis 1 Mei 2014 pekan lalu.

Menurutnya, Aceng kembali diperiksa karena keterbatasan waktu pada pemeriksaan di hari pertama.

“Pemeriksaan Aceng di Senin lalu itu merupakan lanjutan dari apa yang kami lakukan pada Kamis malam pekan lalu. Kami tidak bisa memintai keterangan Aceng secara maksimal karena waktunya sudah larut malam,” kata Dadang saat dihubungi, Rabu (7/5/2014).

Menurutnya, ada kemungkinan Aceng telah mengantuk ketika dimintai keterangan saat itu. Oleh karena hal inilah, pemeriksaan kembali disambung pada Senin awal pekan ini.

“Jadi, meski waktunya berlangsung pada Kamis pekan lalu dan Senin kemarin, tetap saja kami baru memeriksa dia satu kali,” ujarnya.

Isi dari pemeriksaan Aceng sendiri masih berada di seputar kasus dugaan penipuan terhadap korban bernama Roni Nasrullah.

Roni yang merupakan seorang pengusaha ini melaporkan bahwa Aceng telah membuatnya rugi uang senilai Rp2,2 miliar ke Polres Garut di pertengahan Maret 2014 lalu.

Pemeriksaan yang kami lakukan tetap mengacu kepada apa yang dilaporkan oleh korban. Roni melapor dia merasa tertipu uang Rp2,2 miliar, itulah yang kami periksa. Jadi bukan memeriksa yang lain-lain,” jelasnya.

Meski Aceng dan kuasa hukumnya membantah jika masalah ini berawal dari utang piutang, Dadang mengaku pemeriksaan tetap berjalan sesuai dengan kasus dugaan penipuan.

"Tidak mungkin kasusnya berubah jadi dugaan pembunuhan kan? Karena menurut laporan, korban telah merasa tertipu. Ya kami berangkat dari keterangan itu. Nanti juga kami akan klarifikasi kembali ke pihak korban. Jadi, silakan saja bila pihak Aceng atau kuasa hukumnya mengatakan jika kasus ini utang piutang dan uang yang dipinjam cuma Rp300 juta. Sah-sah saja kok,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5507 seconds (0.1#10.140)