Anak pasutri korban pembunuhan diungsikan karena trauma
A
A
A
Sindonews.com - Pasca ditinggal mati kedua orang tuanya, Anggiane (27) anak tunggal dari pasutri, Didi Harsoadi-Anita Anggraeni, masih mengalami trauma. Bahkan kini dia harus diungsikan keluar kota.
Hal itu diungkapkan oleh kakak kandung korban Anita, Denny Ernawan, usai rekontruksi di rumah adiknya Jalan Batu Indah Raya No 46 a, RT 5 RW 3, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
"Keadaan anaknya masih terguncang. Sekarang juga istirahat dulu di luar Bandung. Kerjaanpun untuk sementara berhenti dulu," tuturnya, Selasa (6/5/2014).
Saat ini, kata Denny, rumah peninggalan korban yang juga menjadi tempat eksekusi masih dibiarkan kosong.
"Soalnya kalau di rumah pasti masih kebayang-bayang terus almarhum. Jadi ya, dibiarkan kosong dulu saja. Tadi juga saya atau keluarga lain gak boleh lihat rekontruksi, soalnya takut emosi," katanya.
Mewakili keluarganya, Denny sangat berharap para pelaku bisa dihukum berat mengingat aksinya telah menghilangkan dua nyawa sekaligus dengan cara keji.
"Kan setahu saya ancaman hukumannya 15-20 tahun, itu tidak seimbang. Saya harap minimal seumur hiduplah, tapi kalau bisa hukum mati saja," pungkasnya.
Dari pantauan, usai dilakukan rekonstruksi Denny langsung menutup pagar depan rumah adiknya itu dan menggemboknya tanpa masuk terlebih dahulu ke dalam rumah.
Bahkan sampah-sampah bekas rekonstruksi pun masih dibiarkan berserakan di dalam maupun di luar rumah.
Hal itu diungkapkan oleh kakak kandung korban Anita, Denny Ernawan, usai rekontruksi di rumah adiknya Jalan Batu Indah Raya No 46 a, RT 5 RW 3, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
"Keadaan anaknya masih terguncang. Sekarang juga istirahat dulu di luar Bandung. Kerjaanpun untuk sementara berhenti dulu," tuturnya, Selasa (6/5/2014).
Saat ini, kata Denny, rumah peninggalan korban yang juga menjadi tempat eksekusi masih dibiarkan kosong.
"Soalnya kalau di rumah pasti masih kebayang-bayang terus almarhum. Jadi ya, dibiarkan kosong dulu saja. Tadi juga saya atau keluarga lain gak boleh lihat rekontruksi, soalnya takut emosi," katanya.
Mewakili keluarganya, Denny sangat berharap para pelaku bisa dihukum berat mengingat aksinya telah menghilangkan dua nyawa sekaligus dengan cara keji.
"Kan setahu saya ancaman hukumannya 15-20 tahun, itu tidak seimbang. Saya harap minimal seumur hiduplah, tapi kalau bisa hukum mati saja," pungkasnya.
Dari pantauan, usai dilakukan rekonstruksi Denny langsung menutup pagar depan rumah adiknya itu dan menggemboknya tanpa masuk terlebih dahulu ke dalam rumah.
Bahkan sampah-sampah bekas rekonstruksi pun masih dibiarkan berserakan di dalam maupun di luar rumah.
(sms)