5 pelajar SMA di Kota Medan nyambi jadi jambret
A
A
A
Sindonews.com - Lima orang komplotan penjambret yang telah meresahkan warga Kota Medan, akhirnya diringkus petugas kepolisian sektor Medan Baru. Ironisnya, pelakunya merupakan remaja di bawah umur dan berstatus pelajar SMA.
Akibat perbuatannya, para pelajar tersebut terancam tidak bisa melanjutkan sekolah. Kelimanya adalah FE, JU, HE, SY, OP, dan AN. Masing masing masih berusia 15, 16, dan 17 tahun.
Kelimanya diringkus petugas Polsek Medan Baru, setelah melakukan penjambretan tas milik seorang wanita, di kawasan Jalan Gajah Mada Medan.
Dalam melakukan aksinya, mereka menggunakan tiga unit sepeda motor dan mencari korban yang menumpang becak bermotor. Dua orang berperan sebagai pengambil tas, sementara tiga orang lagi menghalangi apabila ada warga yang berusaha mengejar.
Berdasarkan penyidikan polisi, komplotan ini sudah lebih dari lima kali melakukan penjambretan, di beberapa kawasan, di Kota Medan. Barang hasil jambret, dijual dan uangnya digunakan untuk foya foya dan membeli narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka kini ditahan di Polsek Medan Baru. Para remaja ini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Selain pelaku, polisi masih mengejar beberapa orang anggota komplotan jambret yang identitasnya sudah diketahui.
Akibat perbuatannya, para pelajar tersebut terancam tidak bisa melanjutkan sekolah. Kelimanya adalah FE, JU, HE, SY, OP, dan AN. Masing masing masih berusia 15, 16, dan 17 tahun.
Kelimanya diringkus petugas Polsek Medan Baru, setelah melakukan penjambretan tas milik seorang wanita, di kawasan Jalan Gajah Mada Medan.
Dalam melakukan aksinya, mereka menggunakan tiga unit sepeda motor dan mencari korban yang menumpang becak bermotor. Dua orang berperan sebagai pengambil tas, sementara tiga orang lagi menghalangi apabila ada warga yang berusaha mengejar.
Berdasarkan penyidikan polisi, komplotan ini sudah lebih dari lima kali melakukan penjambretan, di beberapa kawasan, di Kota Medan. Barang hasil jambret, dijual dan uangnya digunakan untuk foya foya dan membeli narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka kini ditahan di Polsek Medan Baru. Para remaja ini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Selain pelaku, polisi masih mengejar beberapa orang anggota komplotan jambret yang identitasnya sudah diketahui.
(san)