Polisi sita 4 ekor trenggiling yang akan diselundupkan

Jum'at, 02 Mei 2014 - 21:15 WIB
Polisi sita 4 ekor trenggiling...
Polisi sita 4 ekor trenggiling yang akan diselundupkan
A A A
Sindonews.com - Aparat Polresta Medan mengamankan empat ekor hewan trenggiling yang masih hidup dan 6 kilogram kulit trenggiling dari kawasan Jalan Letda Sujono Medan.

Polisi juga menangkap lima orang tersangka yang membawa hewan trenggiling tersebut. Hewan trenggiling ini diduga akan diselundupkan keluar negeri karena harganya yang mahal.

Kelima tersangka ini masing masing Sopendi, Sofian, Sadikun, Acin alias Suhardi dan Robby.

Mereka diringkus Aparat Polresta Medan dari dua lokasi berbeda. Di kawasan Jalan Letda Sujono dan di Jalan Dokter Mansyur, Medan.

Menurut Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Calvin Simanjuntak, penangkapan terhadap penyelundup hewan trenggiling ini berawal saat petugas Unit Tipiter Polresta Medan menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Dokter Mansyur, Medan.

Dari rumah tersebut polisi menemukan lima ekor hewan trenggiling yang sudah mati dan 6 kilogram kulit trenggiling. Lalu dua orang penghuni rumah tersebut dibawa ke Mapolresta Medan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tiga orang tersangka di kawasan Jalan Letda Sujono, Medan.

Dari ketiga tersangka polisi menemukan empat ekor hewan trenggiling yang masih hidup di dalam keranjang plastik yang dibawa oleh tersangka di dalam mobil.

“Berdasarkan hasil penyidikan hewan trenggiling tersebut diperoleh dari Kota Pekanbaru dan Sumatera Selatan. Rencananya daging hewan trenggiling tersebut akan dijual dengan harga Rp400 ribu per kilogramnya, “ kata Calvin.

Hewan-hewan trenggiling ini selanjutnya akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan akan dikembalikan ke habitat dasarnya di Hutan Kawasan Gunung Leuser.

“Para tersangka akan dijerat Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta, “ tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)