Gubernur Jateng diminta selesaikan konflik tanah bandara

Jum'at, 02 Mei 2014 - 15:44 WIB
Gubernur Jateng diminta...
Gubernur Jateng diminta selesaikan konflik tanah bandara
A A A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diminta segera mengeluarkan fatwa atau keputusan lain untuk mengakhiri polemik status tanah yang bakal dipergunakan membangun perluasan Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang.

Di lokasi seluas 200 hektare yang bakal disulap jadi bandara tersebut, selama ini dijadikan tambak ikan oleh 200 kepala keluarga, yang nota bene rata-rata petani tambak.

"Karena itu saya minta Gubernur Jateng untuk mengeluarkan fatwah terkait status tanah tersebut," kata Kuasa Hukum Para Petani Tambak Novel Al Bakrie, di Perumahan Marbabu Sematang, Jumat (2/5/2014).

Pengurus PSSI Semarang ini mengungkapkan, akan terus memperjuangkan nasib para petani tambak yang kini terancam akan kehilangan mata pencaharian, dengan adanya rencana pemerintah untuk memperluas bandara Ahmad Yani Semarang, yang dibangun di atas lahan yang diklaim milik warga puluhan tahun silam.

Hingga kini, masih menjadi polemik, lantaran antara petani tambak dan pihak TNI saling klaim. Buntutnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan belum memberikan sinyal kapan dimulainya pembangunan tersebut.

Novel mengatakan, selama belum ada penyelesaian, maka nasib pembangunan bandara akan menggantung. "Kita tetap mendukung upaya pembangun ini, namun pemerintah Jateng harus memberikan solusi terbaik agar petambak tidak dikorbankan," terangnya.

Menurut dia, Gubernur Jateng telah merekomendasikan para pihak dengan mengutus Kepala Bagian Hukum Pemprov Jateng, untuk mencari jalan terbaik. Namun mengalami kebuntuan, karena pihak TNI tidak hadir.

"Seharusnya pihak TNI hadir untuk kita mencari jalan terbaik. Sebab di satu sisi, para petambak mengklaim tanah itu wariskan leluhurnya sejak sejak 1906 silam. Di sisi lain pada tahun 2005 pihak TNI merasa sebagai pemilik," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)