Bayar Rp4 juta penjual motor curian dibebaskan
A
A
A
Sindonews.com - Seorang penjual motor hasil curian di sejumlah pulau di Makassar ditangkap. Pelaku yang diketahui bernama Mantang, sebelumnya pernah ditangkap. Namun dia dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti.
Namun, saat ditangkap untuk yang kedua kalinya, polisi berhasil menemukan bukti, yakni motor hasil curian yang sedang dibongkar tanpa surat resmi.
Kepada wartawan, Mantang mengaku, pembebasannya saat penangkapan pertama bukan karena polisi kurang cukup bukti. Tetapi karena dia membayar ke seorang oknum polisi yang menangani kasusnya.
"Saya dibebaskan karena telah menyerahkan uang sebesar Rp4 juta, kepada salah satu oknum polisi, di Polrestabes Makassar," katanya, kepada wartawan, Jumat (2/5/2014).
Kendati sudah dibebaskan, ternyata Mantang tetap menjadi pantauan polisi. Saat sedang berada di rumahnya, saat itu dia sedang membongkar motor hasil curian, untuk kemudian dijual. Polisi menjemputnya.
Saat ditangkap, Mantang tidak melakukan perlawanan. Dia pasrah, karena tidak bisa menunjukkan surat-surat motor yang sedang dibongkarnya.
Namun, saat ditangkap untuk yang kedua kalinya, polisi berhasil menemukan bukti, yakni motor hasil curian yang sedang dibongkar tanpa surat resmi.
Kepada wartawan, Mantang mengaku, pembebasannya saat penangkapan pertama bukan karena polisi kurang cukup bukti. Tetapi karena dia membayar ke seorang oknum polisi yang menangani kasusnya.
"Saya dibebaskan karena telah menyerahkan uang sebesar Rp4 juta, kepada salah satu oknum polisi, di Polrestabes Makassar," katanya, kepada wartawan, Jumat (2/5/2014).
Kendati sudah dibebaskan, ternyata Mantang tetap menjadi pantauan polisi. Saat sedang berada di rumahnya, saat itu dia sedang membongkar motor hasil curian, untuk kemudian dijual. Polisi menjemputnya.
Saat ditangkap, Mantang tidak melakukan perlawanan. Dia pasrah, karena tidak bisa menunjukkan surat-surat motor yang sedang dibongkarnya.
(san)