Penjual motor curian di Makassar dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Seorang sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berperan sebagai penjual motor curian di sejumlah pulau, diringkus polisi. Pelaku ditangkap saat akan membongkar motor hasil curian di rumahnya, Jalan Kumala, Makassar, Sulsel.
Pelaku adalah Mantang. Dia diringkus Tim Opsnal Intel Polrestabes Makassar, saat pengembangan kasus pencurian kendaraan yang tengah marak di wilayah Makassar, Sulsel.
Pelaku yang saat itu tengah membongkar satu unit motor, yang baru saja diterima dari temannya, tak dapat berkutik saat ditangkap. Pelaku juga tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan tersebut.
Usai diringkus, pelaku langsung digiring Mapolsek Panakkukang Makassar, bersama satu unit motor yang diduga kuat hasil curian. Dihadapan polisi, tersangka mengakui telah menjual sedikitnya delapan unit motor curian dengan harga Rp2-4 juta.
Sebelumnya, tersangka telah diamankan di Polrestabes Makassar. Namun dibebaskan oleh Tim Reskrim Polrestabes Makassar dengan alasan tak cukup bukti.
Kapolsek Panakkukang Kompol Tri Hambodo menuturkan, pelaku yang sudah menjadi DPO dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit motor yang diduga hasil curian.
Pelaku adalah Mantang. Dia diringkus Tim Opsnal Intel Polrestabes Makassar, saat pengembangan kasus pencurian kendaraan yang tengah marak di wilayah Makassar, Sulsel.
Pelaku yang saat itu tengah membongkar satu unit motor, yang baru saja diterima dari temannya, tak dapat berkutik saat ditangkap. Pelaku juga tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan kendaraan tersebut.
Usai diringkus, pelaku langsung digiring Mapolsek Panakkukang Makassar, bersama satu unit motor yang diduga kuat hasil curian. Dihadapan polisi, tersangka mengakui telah menjual sedikitnya delapan unit motor curian dengan harga Rp2-4 juta.
Sebelumnya, tersangka telah diamankan di Polrestabes Makassar. Namun dibebaskan oleh Tim Reskrim Polrestabes Makassar dengan alasan tak cukup bukti.
Kapolsek Panakkukang Kompol Tri Hambodo menuturkan, pelaku yang sudah menjadi DPO dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit motor yang diduga hasil curian.
(san)