Kasus penipuan Aceng Fikri diperiksa 4 jam
A
A
A
Sindonews.com - Tim Kuasa Hukum Aceng HM Fikri menolak bila kedatangan kliennya ke Mapolres Garut malam hari adalah untuk menghindari wartawan. Pengacara Aceng, Acong Latief mengatakan, kliennya memiliki kesibukan di siang hari.
"Jadi makanya Pak Aceng ini hanya punya waktu di malam hari saja. Sebab siang harinya dia ada di Bandung. Mungkin ke KPU Jawa Barat," kata Acong, Kamis (5/1/2014).
Dia menyebutkan, Aceng baru bisa tiba di Garut pada pukul 17.00 WIB. Setelah beristirahat dan menemui para penasehat hukumnya, Aceng pun berangkat menuju Kantor Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami datang ke Polres Garut sekira pukul 21.00 WIB. Setelah itu memulai pemeriksaan. Kami berikan bukti-bukti kepada polisi berupa bukti perjanjian antara Aceng dan Roni terkait pinjaman uang senilai Rp300 juta. Buktinya secara tertulis hingga surat perjanjian penyelesaian antara kedua belah pihak juga ada," terangnya.
Aceng sendiri diperiksa kurang lebih selama empat jam. Setelah keterangannya dinilai polisi cukup, Aceng kemudian diperbolehkan pulang pada Kamis dini hari, pukul 01.00 WIB.
Acong menambahkan, kepada polisi kliennya ingin meluruskan masalah yang terjadi, yaitu bukan penipuan melainkan masalah utang. Dengan begitu, kini pihaknya tinggal menunggu hasil dari penyelidikan polisi.
"Kalau terbukti tidak melakukan tindakan pidana, berarti bisa saja masuk ke dalam kategori pencemaran nama baik. Namun kami belum memikirkan sejauh itu dan langkah yang akan diambil nanti, karena yang terpenting sekarang apakah masalah ini terbukti pidana atau bukan," urainya.
"Jadi makanya Pak Aceng ini hanya punya waktu di malam hari saja. Sebab siang harinya dia ada di Bandung. Mungkin ke KPU Jawa Barat," kata Acong, Kamis (5/1/2014).
Dia menyebutkan, Aceng baru bisa tiba di Garut pada pukul 17.00 WIB. Setelah beristirahat dan menemui para penasehat hukumnya, Aceng pun berangkat menuju Kantor Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami datang ke Polres Garut sekira pukul 21.00 WIB. Setelah itu memulai pemeriksaan. Kami berikan bukti-bukti kepada polisi berupa bukti perjanjian antara Aceng dan Roni terkait pinjaman uang senilai Rp300 juta. Buktinya secara tertulis hingga surat perjanjian penyelesaian antara kedua belah pihak juga ada," terangnya.
Aceng sendiri diperiksa kurang lebih selama empat jam. Setelah keterangannya dinilai polisi cukup, Aceng kemudian diperbolehkan pulang pada Kamis dini hari, pukul 01.00 WIB.
Acong menambahkan, kepada polisi kliennya ingin meluruskan masalah yang terjadi, yaitu bukan penipuan melainkan masalah utang. Dengan begitu, kini pihaknya tinggal menunggu hasil dari penyelidikan polisi.
"Kalau terbukti tidak melakukan tindakan pidana, berarti bisa saja masuk ke dalam kategori pencemaran nama baik. Namun kami belum memikirkan sejauh itu dan langkah yang akan diambil nanti, karena yang terpenting sekarang apakah masalah ini terbukti pidana atau bukan," urainya.
(san)