Demo Mayday buruh tuntut tuntaskan Taman Marsinah

Rabu, 30 April 2014 - 17:17 WIB
Demo Mayday buruh tuntut tuntaskan Taman Marsinah
Demo Mayday buruh tuntut tuntaskan Taman Marsinah
A A A
Sindonews.com - Peringatan Hari Buruh International, dijadikan momentum bagi kalangan buruh mendesak pemerintah untuk segera merampungkan pembangunan Taman Makam Pahlawan Buruh Marsinah, di Desa Ngundo, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jatim Ahmad Soim mengatakan, paling tidak pembangunan tersebut harus selesai tahun ini. "Kami sudah membicarakan dengan Pemprov Jatim dan Kabupaten Nganjuk. Tahun ini harus selesai," kata Soim, Rabu (30/4/2014).

Pembangunan ini penting, karena sosok Marsinah adalah simbol perjuangan para buruh dalam memperjuangkan keadilan. Kalangan buruh sudah memulai dengan membangun patung Marsinah, di jalan masuk menuju makam dan lampu penerangan menuju makam.

Dia menjelaskan, lokasi Taman Marsinah dibangun tidak jauh dari Jalan Provinsi yang menghubungkan Kabupaten Nganjuk dan Madiun. Untuk pembangunan taman ini, Pemprov Jatim telah membebaskan lahan sepanjang 1 kilometer dan lebar 25 meter.

"Karena infrastruktur sudah siap, yakni lahan, maka taman itu harus diselesaikan jangan sampai terbengkalai," pungkasnya.

Seperti diketahui, Marsinah lahir di Nglundo, 10 April 1969 dan meninggal 8 Mei 1993, pada umur 24 tahun. Dia adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh, pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari.

Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong, Desa Wilangan, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Hingga saat ini, kasus tersebut masih buram, karena pelaku penganiayaan tidak tertangkap.

Meski demikian, proses hukum kasus tersebut terus bergulir hingga Pemilik PT CPS Yudi Susanto divoni 17 tahun penjara sebagai pelaku bersama sejumlah staf lainnya. Namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas.

Dalam proses selanjutnya, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan itu menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak, sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah direkayasa.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5479 seconds (0.1#10.140)