Pemkab Bandung siap hadapi gugatan warga

Selasa, 29 April 2014 - 20:35 WIB
Pemkab Bandung siap...
Pemkab Bandung siap hadapi gugatan warga
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Bandung siap menghadapi gugatan warga Kecamatan Solokanjeruk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Bupati Bandung Dadang Naser.

Seperti diketahui, warga Solokanjeruk menggugat Bupati terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) KH Grup yang berada di bawah naungan PT Kahatex.

Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan, permasalahan ini sudah masuk ke ranah hukum. Pihaknya kini akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

"Pemkab pun merasa produk perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkab Bandung ini sudah memenuhi semua peraturan yang berlaku," ujar Dicky di Soreang, Selasa (29/4/2014).

Menurut dia, gugatan warga terkait penerbitan IMB untuk KH Grup sah-sah saja dan hal tersebut merupakan hak warga negara karena merasa dirugikan oleh kebijakan yang dibuat.

Bahkan, pihaknya mempersilakan persoalan ini berjalan. Dalam menghadapi gugatan warga, lanjut Dicky, pihaknya melalui tim kuasa hukum tengah mempersiapkan berbagai hal semaksimal mungkin.

"Pada sidang perdana gugatan Selasa (29/4) kemarin, kami sudah mempersiapkan berbagai dokumen, bukti-bukti serta dasar hukum lainya," ucapnya.

Dicky menjelaskan, ada dasar legalitas saat mengeluarkan produk perizinan. Di sisi lain, Pemkab juha tengah mempersiapkan jawaban atas gugatan warga ini. Tak hanya itu, Pemkab bersedia untuk melakukan mediasi jika para penggugat menginginkannya.

"Bagaimanapun para penggugat merupakan warga Kabupaten Bandung yang harus mendapatkan perlindungan serta pelayanan dari Pemkab Bandung," katanya.

Jika dalam perjalanan persidangan PTUN memerintahkan pemerintah untuk merevisi atau mencabut IMB yang sudah dikeluarkan, lanjut dia, pihaknya tidak akan keberatan itu pun dengan bukti-bukti dan fakta hukum.

"Kami siap merevisi atau mencabut IMB itu kalau diperintahkan pengadilan. Asal sesuai dengan bukti dan fakta hukumnya termasuk jika memang izin yang dikeluarkan tidak sesuai serta menimbulkan kerusakan lingkungan," katanya.

Informasi yang dihimpun, sebelumnya perluasan kawasan industri KH grup yang berada di bawah naungan PT Kahatex seluas 5,3 hektare yang berada di tiga kampung di Desa/Kecamatan Solokanjeruk ditentang warga sekitar. Dampak pembangunan industri dikhawatirkan akan mencemari lingkungan warga seperti di kawasan Rancaekek.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Warga Peduli Lingkungan (Pawapeling) Adi Mulyadi mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan oleh Bupati Bandung.

"Penolakan masyarakat didasari akibat dampak langsung yang dirasakan. Dulu sebelum ada industri, kawasan di sini tidak pernah tergenang banjir. Tapi sekarang sering terjadi banjir karena selokan banyak yang ditutup setelah ada perluasan," ujarnya..

Dia menilai pihak KH grup dituding Pawapeling juga telah memanipulasi data persetujuan warga. Adi mengaku jika warga memang pernah menandatangani data yang disodorkan oleh KH grup. Namun, tandatangan tersebut hanya untuk persetujuan pengurugan tanah.

"Namun KH grup malah memanfaatkannya sebagai persetujuan dari warga untuk perluasan pabrik. Padahal warga di sini tidak pernah menyetujui pembangunan. Kawasan Rancaekek saja selama 20 tahun tidak teratasi masalah pencemaran limbahnya dan kami tidak mau itu terjadi di sini," katanya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)