Sidang Gugatan Bupati Bandung, diwarnai demo warga

Selasa, 29 April 2014 - 18:46 WIB
Sidang Gugatan Bupati...
Sidang Gugatan Bupati Bandung, diwarnai demo warga
A A A
Sindonews.com - Sidang gugatan terhadap Bupati Bandung, atas terbitnya IMB untuk PT Kahatex di Desa/Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung mulai digelar di PTUN Bandung.

Namun, dalam sidang pertama tersebut puluhan warga dari desa tempat pabrik tersebut berdiri, menggelar aksi di depan PTUN, Selasa (29/04/2014).

Kuasa Hukum warga, Steven Suprantio mengatakan sidang tersebut merupakan sidang pertama dalam kasus penerbitan IMB yakni pembacaan gugatan. “Tadi sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan. Dari pihak tergugat, yakni Bupati Bandung dihadiri oleh kuasa hukumnya,” kata Steven.

Sementara itu, saat ini PT Kahatex sedang melakukan perluasan pabrik dengan luas sekira 5,3 Hektare. Perluasan tersebut terletak di sebelah timur kampung Mundel Rw 03 dan sebelah barat kampung Menje RW 14, Desa/Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.

Namun, pembangunan perluasan tersebut belum mengantongi dokumen dan izin lingkungan.

Di sisi lain, Bupati Bandung justru mengeluarkan IMB dengan No. 647/66/439 tanggal 13 November 2012 untuk bangunan seluas 21.89 M2. “

Hal tersebut jelas bertentangan dengan Perbup No. 33 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksana Perda Kabupaten Bandung No. 16 tahun 2009 tentang Tata Bangunan.

"Pembangunan Kahatex secara nyata telah merugikan warga kampung Mundel dan Menje. Banjir senantiasa mengancam warga,” kata koordinator Aksi, Adi M. Yadi, saat menggelar aksi di depan PTUN Bandung.

Atas dasar tersebut, warga dua kampung tersebut akhirnya secara resmi menggugat Bupatinya sendiri ke PTUN Bandung. Gugatan tersebut, dikuasakan kepada LBH Bandung, BBKH Unpas, KAI, Walhi dan Pawapeling, yang tergabung dalam Ikatan Pengacara Anti Limbah (IPAL).
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0908 seconds (0.1#10.140)