Perusahaan tak libur saat Mayday kena sanksi

Selasa, 29 April 2014 - 13:07 WIB
Perusahaan tak libur saat Mayday kena sanksi
Perusahaan tak libur saat Mayday kena sanksi
A A A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) berjanji akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya saat hari buruh atau Mayday, pada 1 Mei nanti.

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional. Tanggal tersebut, sebagai peringatan hari buruh internasional yang juga diperingati di Indonesia.

"Tentu saja kalau ada yang melanggar (tidak libur) akan ada sanksi. Urusan sanksi belakangan. Gampang," tegas Aher, saat ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (29/4/2014).

Dalam kesempatan itu, Aher mengungkapkan meski tidak ada surat edaran dari pemerintah daerah, namun para pemilik perusahaan harus memberikan kesempatan terhadap para pegawainya.

"Semua perusahaan harus libur. Kasih lah kesempatan karyawan dan pekerja merayakan hari buruh internasional," ucapnya.

Pihaknya mengimbau, bagi para buruh yang akan merayakan Mayday ada baiknya merayakan dengan hal positif seperti syukuran, bakti sosial, acara hiburan, atau kegiatan lainnya.

"Dengan catatan, acara itu menarik dan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan," tutupnya. ‎
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4774 seconds (0.1#10.140)