Oknum guru SMK Patriot semburit kenalan Facebook
A
A
A
Sindonews.com - Seorang oknum guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Patriot, Sumedang, Provinsi Jawa Barat, berinisial MR (31), ditahan aparat kepolisian setempat, atas kasus pencabulan dan menyetubuhi atau semburit anak di bawah umur.
Pria yang masih membujang ini diancam Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Kapolres Sumedang Ajun Komisaris Besar (AKBP) Yully Kurniawan menjelaskan, penahanan MR menyusul ditemukannya sejumlah bukti, dan pengakuan bahwa tersangka berbuat cabul pada gadis berusia 13 tahun.
Korban nafsu birahi MR ini, merupakan siswa SMPN 1 Ganeas Kabupaten Sumedang yang dikenalnya lewat jejaring sosial Facebook pada bulan Februari 2014.
"Korban mulai diajak oleh pelaku ke tempat wisata, pada 16 Februari 2014 dan dari situ sering diajak ketemuan," kata Yully, kepada wartawan, di kantornya, Senin (28/4/2014).
Saat jalan-jalan ke tempat wisata, tepatnya Gunung Kunci, korban dibujuk MR. Lalu, korban diajak ke kamar kost MR yang tidak jauh dari Gunung Kunci, yakni di Lingkungan Cipada, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan.
"Korban semula tak berani melapor, karena diancam oknum guru yang masih berstatus honorer tersebut. Korban diancam dengan kiriman surat kepada kepala sekolah tempat korban bersekolah dan kepala desa, di mana korban tinggal,” ungkap Yully.
Surat tersebut semacam pengaduan bahwa korban merupakan pelaku seks bebas. MR juga mengancam akan menyebarluaskan hal tersebut ke masyarakat.
Walau ancaman MR ini tidak masuk akal, korban yang masih bau kencur itu tetap menurutinya. Sungkan, takut, dan cemas kalau MR benar-benar melakukan ancaman itu menjadi alasan korban menuruti keinginan MR.
Akibatnya, korban disetubuhi untuk kali kelima, pada tanggal 17 April 2014. "Korban yang dalam kondisi depresi setelahnya mendapat perlakuan dari tersangka kemudian berbicara kepada orangtuanya atas apa yang dialaminya. Akhirnya orangtua korban melaporkan kepada kami," sambungnya.
Sejumlah alat bukti pun sudah dikumpulkan, seperti surat MR untuk kepsek SMPN 1 Ganeas, dan surat MR untuk Kades Sukawening, Kecamatan Ganeas. “Kami akan terus mengembangkannya, karena tidak menutup kemungkinan ada korban yang lainnya,” imbuh Yully.
Pria yang masih membujang ini diancam Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Kapolres Sumedang Ajun Komisaris Besar (AKBP) Yully Kurniawan menjelaskan, penahanan MR menyusul ditemukannya sejumlah bukti, dan pengakuan bahwa tersangka berbuat cabul pada gadis berusia 13 tahun.
Korban nafsu birahi MR ini, merupakan siswa SMPN 1 Ganeas Kabupaten Sumedang yang dikenalnya lewat jejaring sosial Facebook pada bulan Februari 2014.
"Korban mulai diajak oleh pelaku ke tempat wisata, pada 16 Februari 2014 dan dari situ sering diajak ketemuan," kata Yully, kepada wartawan, di kantornya, Senin (28/4/2014).
Saat jalan-jalan ke tempat wisata, tepatnya Gunung Kunci, korban dibujuk MR. Lalu, korban diajak ke kamar kost MR yang tidak jauh dari Gunung Kunci, yakni di Lingkungan Cipada, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan.
"Korban semula tak berani melapor, karena diancam oknum guru yang masih berstatus honorer tersebut. Korban diancam dengan kiriman surat kepada kepala sekolah tempat korban bersekolah dan kepala desa, di mana korban tinggal,” ungkap Yully.
Surat tersebut semacam pengaduan bahwa korban merupakan pelaku seks bebas. MR juga mengancam akan menyebarluaskan hal tersebut ke masyarakat.
Walau ancaman MR ini tidak masuk akal, korban yang masih bau kencur itu tetap menurutinya. Sungkan, takut, dan cemas kalau MR benar-benar melakukan ancaman itu menjadi alasan korban menuruti keinginan MR.
Akibatnya, korban disetubuhi untuk kali kelima, pada tanggal 17 April 2014. "Korban yang dalam kondisi depresi setelahnya mendapat perlakuan dari tersangka kemudian berbicara kepada orangtuanya atas apa yang dialaminya. Akhirnya orangtua korban melaporkan kepada kami," sambungnya.
Sejumlah alat bukti pun sudah dikumpulkan, seperti surat MR untuk kepsek SMPN 1 Ganeas, dan surat MR untuk Kades Sukawening, Kecamatan Ganeas. “Kami akan terus mengembangkannya, karena tidak menutup kemungkinan ada korban yang lainnya,” imbuh Yully.
(san)