Pemkab Garut belum terima informasi soal Eutik tersangka

Sabtu, 26 April 2014 - 22:44 WIB
Pemkab Garut belum terima informasi soal Eutik tersangka
Pemkab Garut belum terima informasi soal Eutik tersangka
A A A
Sindonews.com - Meski lebih dari sebulan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan (Disdik) Garut Eutik Karyana, ditetapkan sebagai tersangka, namun ternyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut belum menerima pemberitahuan dari pihak kepolisian soal penetapan itu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Garut Zatzat Munazat mengatakan, sampai sekarang Pemkab Garut juga belum mengantongi surat penetapan Sekretaris Bappeda Garut ini sebagai tersangka.

"Kami tunggu sampai sekarang, ternyata belum ada pemberitahuan langsung yang resmi dari pihak kepolisian. Jadi jangankan surat penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, informasinya pun kami tidak tahu," kata Zatzat, Sabtu (26/4/2014).

Demi memastikan kebenarannya di mata publik Garut, ia berharap kepolisian dapat segera memberikan informasi ihwal kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Eutik pada saat masih menjadi pejabat di Disdik Garut ini. Meski demikian, Zatzat menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi mengatakan, penyidik dari Bareskrim Mabes Polri sempat kembali melakukan pemeriksaan dalam kasus ini di Garut pada pertengahan April 2014 lalu. Saat itu, tim dari Bareskrim menggunakan Aula Satreskrim Polres Garut sebagai tempat pemeriksaan.

"Kasus itu berada di luar kewenangan kami karena yang menangani adalah Bareskrim Mabes Polri. Cuma memang benar, pernah ada pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Garut, tepatnya di dalam Aula Satreskrim Polres Garut," ujarnya.

Seperti diketahui, Eutik ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik SMP dengan pagu anggaran Rp7,735 miliar di 2010 lalu. Dalam proyek ini, perusahaan pemenang tender pengadaan buku adalah PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta Pratama.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6390 seconds (0.1#10.140)
pixels