Pemekaran Pantai Timur menunggu persetujuan Bupati OKI
A
A
A
Sindonews.com - Keinginan masyarakat Ogan Komering Ilir (OKI) yang ingin melakukan pemekaran daerah Pantai Timur untuk menjadi kabupaten baru tinggal selangkah lagi.
Sejumlah persyaratan serta peraturan yang ditetapkan pemerintah diklaim telah dipenuhi. Dengan potensi daerah yang cukup mendukung, pemekaran diyakini akan membuat masyarakat Pantai Timur akan lebih makmur.
Anggota DPRD OKI, HM Ilyas Panji Alam mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah NO 78 tahun 2007, semua persyaratan pembentukan pemekaran Pantai Timur sudah sesuai dan mencukupi semua.
Saat ini, lanjutnya, menunggu surat rekomendasi dari Bupati OKI Iskandar sebagai wujud dukungan pemekaran dari kabupaten induknya selama ini.
“Kita menunggu surat pengantar dari Bupati satu minggu kedepan,” ujarnya usai Rapat Pembahasan Hasil Observasi Lapangan dalam rangka Pembentukan Kabupaten Pantai Timur, di Kantor Pemprov Sumsel, Jumat 25 April 2014.
Dia mengklaim jika Pemprov Sumsel telah memberikan lampu hijau mendukung kabupaten pemekaran ini. “Sekda juga sudah tanda tangan, dan didukung oleh Gubernur Sumsel,” kata dia.
Menurutnya, surat pengantar tersebut merupakan wujud persetujuan Pemkab OKI yang juga mendukung pemekaran Pantai Timur.
Ia berharap jika Bupati OKI, bersedia menandatangani surat tersebut dan optimistis Kabupaten Pantai Timur benar-benar disahkan.
Hal yang sama juga ditegaskan tokoh masyarakat Pantai Timur, Pely Yusuf. Menurutnya, dengan menjadi kabupaten baru, masyarakat perairan tidak lagi sulit harus menempuh jarak jauh untuk mengurus administrasi pemerintahan.
“Bisa memangkas rentang birokrasi yang selama ini dialami masyarakat perairan. Dengan begitu, konsentrasi dalam pembangunan daerah bisa terlaksana,” kata Pely.
Dia juga menepis adanya isu lima desa yang menolak terjadinya pemekaran. Potensi daerah, lanjutnya, Pantai Timur memiliki kemampuan di bidang perikanan, perkebunan, tambak, dan persawahan.
Untuk luas daerah sendiri, setidaknya mencapai 13.500 km persegi, terdiri dari 5 kecamatan, dan 83 desa.
Sumsel sendiri, melalui Kepala Biro Pemerintahan Sumsel, Edward Chandra mengakui jika semua persyaratan yang diajukan calon daerah pemekaran tersebut sudah dilengkapi.
Saat ini, lanjutnya, tinggal menunggu rekomendasi menteri dan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) terkait daerah baru tersebut.
“Kita sudah mendapatkan laporan, bahwa tim observasi sudah turun ke lapangan untuk menyurvei serta melihat kesiapan calon daerah pemekaran tersebut. Hasilnya kita masih menunggu apakah ada kekurangan yang harus dilengkapi. Namun kita yakini jika semua persyaratan sudah dilengkapi, kecuali rekomendasi menteri agar bisa dibahas RUU pembentukkan daerah itu,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, Ishak Mekki menegaskan, jika Sumsel tidak mematok deadline (tenggat waktu) agar usulan pemekaran wilayah calon kabupaten baru segera disahkan. Sumsel, lanjutnya, hanya memfasilitasi usulan pemekaran yang datang dari daerah.
“Tentu, setiap usulan dari daerah kita akomodir. Kalau memang memungkinkan, serta syarat-syaratnya lengkap, tentu kita ajukan ke pusat. Kita tunggu saja seperti apa keputusan (rekomendasi) itu,” pungkasnya.
Sejumlah persyaratan serta peraturan yang ditetapkan pemerintah diklaim telah dipenuhi. Dengan potensi daerah yang cukup mendukung, pemekaran diyakini akan membuat masyarakat Pantai Timur akan lebih makmur.
Anggota DPRD OKI, HM Ilyas Panji Alam mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah NO 78 tahun 2007, semua persyaratan pembentukan pemekaran Pantai Timur sudah sesuai dan mencukupi semua.
Saat ini, lanjutnya, menunggu surat rekomendasi dari Bupati OKI Iskandar sebagai wujud dukungan pemekaran dari kabupaten induknya selama ini.
“Kita menunggu surat pengantar dari Bupati satu minggu kedepan,” ujarnya usai Rapat Pembahasan Hasil Observasi Lapangan dalam rangka Pembentukan Kabupaten Pantai Timur, di Kantor Pemprov Sumsel, Jumat 25 April 2014.
Dia mengklaim jika Pemprov Sumsel telah memberikan lampu hijau mendukung kabupaten pemekaran ini. “Sekda juga sudah tanda tangan, dan didukung oleh Gubernur Sumsel,” kata dia.
Menurutnya, surat pengantar tersebut merupakan wujud persetujuan Pemkab OKI yang juga mendukung pemekaran Pantai Timur.
Ia berharap jika Bupati OKI, bersedia menandatangani surat tersebut dan optimistis Kabupaten Pantai Timur benar-benar disahkan.
Hal yang sama juga ditegaskan tokoh masyarakat Pantai Timur, Pely Yusuf. Menurutnya, dengan menjadi kabupaten baru, masyarakat perairan tidak lagi sulit harus menempuh jarak jauh untuk mengurus administrasi pemerintahan.
“Bisa memangkas rentang birokrasi yang selama ini dialami masyarakat perairan. Dengan begitu, konsentrasi dalam pembangunan daerah bisa terlaksana,” kata Pely.
Dia juga menepis adanya isu lima desa yang menolak terjadinya pemekaran. Potensi daerah, lanjutnya, Pantai Timur memiliki kemampuan di bidang perikanan, perkebunan, tambak, dan persawahan.
Untuk luas daerah sendiri, setidaknya mencapai 13.500 km persegi, terdiri dari 5 kecamatan, dan 83 desa.
Sumsel sendiri, melalui Kepala Biro Pemerintahan Sumsel, Edward Chandra mengakui jika semua persyaratan yang diajukan calon daerah pemekaran tersebut sudah dilengkapi.
Saat ini, lanjutnya, tinggal menunggu rekomendasi menteri dan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) terkait daerah baru tersebut.
“Kita sudah mendapatkan laporan, bahwa tim observasi sudah turun ke lapangan untuk menyurvei serta melihat kesiapan calon daerah pemekaran tersebut. Hasilnya kita masih menunggu apakah ada kekurangan yang harus dilengkapi. Namun kita yakini jika semua persyaratan sudah dilengkapi, kecuali rekomendasi menteri agar bisa dibahas RUU pembentukkan daerah itu,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, Ishak Mekki menegaskan, jika Sumsel tidak mematok deadline (tenggat waktu) agar usulan pemekaran wilayah calon kabupaten baru segera disahkan. Sumsel, lanjutnya, hanya memfasilitasi usulan pemekaran yang datang dari daerah.
“Tentu, setiap usulan dari daerah kita akomodir. Kalau memang memungkinkan, serta syarat-syaratnya lengkap, tentu kita ajukan ke pusat. Kita tunggu saja seperti apa keputusan (rekomendasi) itu,” pungkasnya.
(sms)