Uneg-uneg Napi Rutan Batam masuk rekor Muri
A
A
A
Sindonews.com - Warga binaan (narapidana, anak didik pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam, Kepulauan Riau, Sumatera, patut bersyukur.
Karena, uneg-uneg yang dituangkan oleh 450 warga binaan pada kain sepanjang 357 meter masuk rekor Muri.
"Iya kita hanya bisa mengucap syukur. Karena curhatan mereka (WBP) masuk rekor muri," kata Kepala Rutan Kelas II A Batam Anak Agung Gede Khrisna kepada Sindonews, Kamis (24/4/2014).
Menurut Agung, kegiatan sebagai bentuk memberikan ruang bagi para warga binaan dalam menuangkan ekspresinya.
Karena, hal itu sudah sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Sesuai dengan undang-undang, yang dibatasi dari warga binaan hanyalah geraknya. Sehingga kebebasan yang lain termasuk menyalurkan ekspresi atau hobi, seni, makan minum itu tidak dicabut," bebernya.
Kegiatan tersebut, kata Agung, sebagai bentuk kesadaran para napi untuk menuangkan ungkapan maaf yang selama ini terpendam pada keluarga korban, atau orang lain yang telah dirugikan akibat perbuatannya melawan hukum.
"Ini merupakan pemecahan Rekor Muri untuk pengekspresian seni secara bersama oleh warga binaan terbanyak," kata dia.
Agung juga menuturkan, ada warga binaan yang mengaku senang dengan kegiatan tersebut. Karena bisa mencurahkan isi hatinya yang selama ini terpendam.
"Kami sadar kalau perbuatan yang mengakibatkan ditahan di sini (Rutan) salah. Saya ingin minta maaf, meski hanya bisa dituangkan dalam lukisan dan tulisan," katanya menirukan ucapan napi itu.
Karena, uneg-uneg yang dituangkan oleh 450 warga binaan pada kain sepanjang 357 meter masuk rekor Muri.
"Iya kita hanya bisa mengucap syukur. Karena curhatan mereka (WBP) masuk rekor muri," kata Kepala Rutan Kelas II A Batam Anak Agung Gede Khrisna kepada Sindonews, Kamis (24/4/2014).
Menurut Agung, kegiatan sebagai bentuk memberikan ruang bagi para warga binaan dalam menuangkan ekspresinya.
Karena, hal itu sudah sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Sesuai dengan undang-undang, yang dibatasi dari warga binaan hanyalah geraknya. Sehingga kebebasan yang lain termasuk menyalurkan ekspresi atau hobi, seni, makan minum itu tidak dicabut," bebernya.
Kegiatan tersebut, kata Agung, sebagai bentuk kesadaran para napi untuk menuangkan ungkapan maaf yang selama ini terpendam pada keluarga korban, atau orang lain yang telah dirugikan akibat perbuatannya melawan hukum.
"Ini merupakan pemecahan Rekor Muri untuk pengekspresian seni secara bersama oleh warga binaan terbanyak," kata dia.
Agung juga menuturkan, ada warga binaan yang mengaku senang dengan kegiatan tersebut. Karena bisa mencurahkan isi hatinya yang selama ini terpendam.
"Kami sadar kalau perbuatan yang mengakibatkan ditahan di sini (Rutan) salah. Saya ingin minta maaf, meski hanya bisa dituangkan dalam lukisan dan tulisan," katanya menirukan ucapan napi itu.
(sms)