Oknum polisi di Aceh lakukan tindakan asusila

Kamis, 24 April 2014 - 02:22 WIB
Oknum polisi di Aceh...
Oknum polisi di Aceh lakukan tindakan asusila
A A A
Sindonews.com - Institusi Polri tercoreng. Seorang anggota Polri Brigadir M melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umum. Saat ini, kasus yang membuat malu Polri tersebut sudah diproses.

"Ini menjadi perhatian bagi Kapolda Aceh, karena terbukti sudah dilakukan langkah-langkah sejauh diterimanya laporan tersebut. Kemarin juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto, Rabu (23/4/2014).

Pelaku dijerat dengan Pasal 81-82 UUD 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp60 juta rupiah, dan paling banyak Rp300 juta.

"Jadi sesuai dengan laporan yang kita terima, korbannya berjumlah dua orang. Kalau ada perkembangan yang mengatakan lebih dari yang sampaikan saya tadi, silahkan menginformaasikan permasalahan tersebut ke teman-teman penyidik di Polresta Banda Aceh, pasti akan ditindak lanjuti," tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap media dapat memberikan data yang akurat, agar tidak memberikan persepsi yang
tidak menguntungkan Polri di tengah masyarakat.

"Prinsip kami menegakan hukum, tidak melanggar hukum. Apabila sudah dihadapkan dengan muka sidang, maka akan benar-benar dipertanggungjawabkan terkait pelanggaran hukum di wilayah hukum Polestra Banda Aceh," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1375 seconds (0.1#10.140)