Polisi gagalkan penjualan senpi laras panjang rakitan

Rabu, 23 April 2014 - 16:11 WIB
Polisi gagalkan penjualan...
Polisi gagalkan penjualan senpi laras panjang rakitan
A A A
Sindonews.com - Transaksi penjualan senjata api laras panjang rakitan jenis Winchester kaliber 22 mm, berhasil digagalkan aparat Polres Karawang.

Senjata api tersebut, diduga akan dijual kepada seseorang yang bersedia membeli seharga Rp100 juta, di Kabupaten Karawang.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Doni Satria Wicaksono melalui Kanit Jatanras Polres setempat Iptu Adis Iskandar mengatakan, dua pemilik senjata api rakitan itu ditangkap petugas di Jalan Raya Tanjungpura arah Gempol atau Jalan Miring.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu senjata api laras panjang rakitan jenis Winchester kaliber 22 mm beserta 10 butir peluru tajam dan 25 butir peluru hampa.

“Kedua tersangka masing-masing bernama Gede dan Budi, warga Telukjambe Timur. Mereka kini ditahan di rumah tahanan Polres Karawang," ujarnya, Rabu (23/4/2014).

Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api laras panjang rakitan tersebut dibeli dari salah seorang berinisial GR yang beralamat di Bandung seharga Rp8 juta. Kini pemilik senpi di Bandung tersebut menjadi target kepolisian setempat.

“Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat setempat kalau pelaku ini memiliki senpi rakitan. Setelah diselidiki, ternyata kedua orang itu memiliki dan menyimpan senpi tersebut beserta pelurunya,” lanjutnya.

Setelah diperiksa, kepemilikan senpi itu tidak dilengkapi dengan izin.

“Itu sangat berbahaya. Kalau tujuan mereka memiliki senpi, alasannya hanya berjaga-jaga. Kami masih melakukan penyidikan terkait kepemilikan senpi itu," ujarnya.

Atas kepemilikan senpi yang tidak dilengkapi dengan izin, kedua orang itu dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1434 seconds (0.1#10.140)