Belum lunas, korban lumpur tolak pembangunan tanggul

Senin, 21 April 2014 - 21:46 WIB
Belum lunas, korban...
Belum lunas, korban lumpur tolak pembangunan tanggul
A A A
Sindonews.com - Untuk kesekian kalinya korban lumpur menolak proyek pembuatan tanggul lumpur yang dilakukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Pasalnya, lahan yang akan di bangun tanggul, pembayaran ganti ruginya belum dilunasi oleh Lapindo Brantas Inc.

Warga yang menolak penanggulan itu, merupakan sejumlah korban lumpur asal Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin. Sejak terjadinya semburan lumpur sampai sekarang mereka belum menerima pelunasan untuk aset mereka yang sudah terendam lumpur.

Padahal, pembangunan tanggul itu sangat diperlukan untuk mengakomodir lumpur dari pusat semburan agar tidak meluber ke areal di luar area peta terdampak. "Kami menolak penanggulan karena lahan kami belum dilunasi," ujar H Fattah, salah satu korban lumpur, Senin (21/4/2014).

Karena ditolak warga, lagi-lagi BPLS tidak berani meneruskan pembangunan tanggul yang rencananya akan membentang dari barat ke timur tersebut. Pembuatan tanggul itu diperlukan agar lumpur dari pusat semburan tidak sampai meluber ke sisi utara tanggul lumpur.

BPLS merencanakan penanggulan di kawasan lumpur titik 73 A. Tahapan proyek ini sudah dimulai sejak Maret lalu. Sejumlah tahapan proyek sudah berlangsung, mulai proses pematokan lahan, hingga evaluasi terhadap pengukuran oleh konsultan pelaksana proyek.

Saat ini, proyek tersebut tinggal memasuki tahap konstruksi. Proyek tanggul sepanjang 1,7 km itu bakal berakhir di titik 67 di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin.

ā€¯Sebenarnya proyek ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara BPLS, warga yang juga disetujui Forpimda (Forum pimpindan daerah). Namun, karena ditolak oleh warga tentu akan kita kaji lagi apakah akan diteruskan atau dihentikan sementara," ujar Humas BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo.

Untuk itulah, BPLS akan berkoordinasi dengan Forpimda terkait penolakan penanggulan oleh warga korban lumpur ini. Apalagi, sampai saat ini pembayaran ganti rugi aset warga yang menolak penanggulan itu memang belum dilunasi oleh Lapindo.
(lns)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0962 seconds (0.1#10.24)