Tahanan perempuan di Mapolsek Banyumanik kabur

Senin, 21 April 2014 - 18:08 WIB
Tahanan perempuan di...
Tahanan perempuan di Mapolsek Banyumanik kabur
A A A
Sindonews.com – Seorang tahanan perempuan di Mapolsek Banyumanik Kota Semarang melarikan diri dari sel. Hingga kini, tahanan tersebut belum berhasil diketahui keberadaannya.

Informasi yang berhasil dihimpun, tahanan yang berhasil melarikan diri tersebut bernama Wahyu Lisa alias Ayu (19) warga Desa Pesantren, Rt2/1 Kelurahan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung. Tersangka kasus pencurian dengan jeratan pasal 362 KUHP diketahui kabur dari sel Minggu (20/4) sekitar pukul 05.20 WIB.

“Kondisi gemboknya memang terkunci, namun gembok tersebut tidak mengait pada kunci sel,” kata seorang petugas yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan, Senin (21/4/2014).

Menurut petugas tersebut, di Mapolsek Banyumanik terdapat dua kamar tahanan, satu di antaranya untuk tahanan pria dan satu lagi digunakan sebagai gudang.

“Dari rekaman CCTV diketahui jika Ayu keluar dari sel sekitar pukul 05.13 WIB. Kemudian salah satu anggota baru mengetahuinya sekitar tujuh menit kemudian dan melihat Ayu sudah tidak ada di dalam sel,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono membenarkan adanya tahanan di Mapolsek Banyumanik kabur. “Memang benar ada (tahanan) yang melarikan diri. Itu tahanan perempuan dengan kasus pencurian,” kata dia saat ditemui usai gelar perkara di
Mapolrestabes Semarang.

Djihartono menambahkan, pihaknya kini telah memeriksa anggota polisi jaga Polsek Banyumanik sebanyak sembilan orang termasuk Kapolsek Banyumanik Kompol Bagiyo Prayitno. Pemeriksaan itu lanjut dia dilakukan untuk mengetahui penyebab kaburnya tahanan itu dan mencari
kronologinya.

“Dari pemeriksaan sementara, kami menemukan adanya kelalaian petugas dalam mengunci sel tahanan. Gembok yang seharusnya mengunci sel tidak masuk ke dalam lubang pengait sehingga tahanan leluasa kabur,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat lanjut dia, sembilan orang yang telah diperiksa ini nantinya akan segera dihadapkan pada sidang disiplin. Jika terbukti melakukan kelalaian, maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada para penjaga tersebut.

“Tentu ada sanksinya, tergantung bagaimana hasil sidang disiplin nantinya,” pungkasnya.

Kasus kelalaian penjagaan tahanan itu sudah terjadi berulang kali. Seperti diketahui sebelumnya, seorang tahanan bernama Supendi (46) warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes ditemukan tewas menggantung di sel tahanan Mapolsek Pedurungan
pada Senin (31/3).

Tersangka pembunuhan Wahyu Puji Hartini alias Ana (34) yang jenazahnya di buang ke dalam tandon air itu gantung diri di dalam sel dan diketahui petugas sudah dalam kondisi meninggal.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7301 seconds (0.1#10.140)