Dolly ditutup, PSK terima ganti rugi Rp5,05 juta

Senin, 21 April 2014 - 15:56 WIB
Dolly ditutup, PSK terima...
Dolly ditutup, PSK terima ganti rugi Rp5,05 juta
A A A
Sindonews.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya akan menutup lokalisasi Dolly paling lambat 19 Juni 2014. Sedikitnya 370 dari 1.080 pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di lokalisasi terbesar di Indonesia itu, siap dipulangkan ke kampung halaman.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Soepomo mengatakan, pihaknya terus melakukan verifikasi data PSK untuk mengajukan dana ke Kementerian Sosial (Kemensos). Kemensos sendiri belum memutuskan berapa besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk memulangkan para PSK tersebut. Pihaknya berharap dana bisa secepatnya cair, agar penutupan bisa segera dilakukan.

“Nantinya, para PSK akan memperoleh bantuan modal sebesar Rp5,05 juta per orang. Sedangkan mucikari mendapat Rp5 juta orang. Untuk dana mucikari itu berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Sedangkan PSK dari Kemensos. Sedangkan pemkot melakukan rehabilitasi terhadap keseluruhan kawasan,” katanya, Senin (21/4/2014)

Lebih jauh Soepomo mengatakan, rehabilitasi kawasan Dolly ini di antaranya dengan membeli wisma-wisma yang selama ini untuk ‘esek-esek’. Rumah-rumah ini nantinya bisa jadi diubah menjadi sentra kerajinan penduduk setempat.

Jika wisma tidak dijual oleh pemiliknya, maka tempat tersebut harus digunakan sebagaimana mestinya rumah pada umumnya. “Sejauh ini kami belum membuat desain khusus setelah Dolly ditutup mau diapakan. Kami serahkan sepenuhnya pada warga setempat, mau dijadikan hunian bisa ya enggak apa-apa. Mau jadi sentra kerajinan juga tidak masalah,” tandasnya.

Terkait kekhawatiran adanya PSK yang tetap beredar di jalanan, panti pijat maupun di hotel pasca penutupan, dengan tegas Soepomo menyatakan, pihaknya akan terus melakukan razia-razia. Razia ini dilakukan di seluruh tempat, baik hotel, panti pijat maupun lokasi-lokasi yang lain.

Jika PSK yang sudah dikembalikan ke daerah asalnya, namun tetap bekerja sebagai PSK, maka itu menjadi tugas masing-masing daerah dalam menertibkan wilayahnya.

“Jika kami menemukan hotel maupun panti pijat yang menjadi tempat prostitusi, maka tak segan-segan kami akan cabut izinnya. Kalau panti pijat ya panti pijat saja, jangan yang lain-lain,” terangnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)