DPD kaji pemekaran wilayah Sukabumi Utara
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hari ini menggelar kajian lapangan terkait usulan pemekaran Kabupaten Sukabumi. Pengkajian tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung sejumlah daerah yang rencananya akan dijadikan pusat Kabupaten Sukabumi Utara.
Asisten Daerah I Pemkab Sukabumi Acep Saefudin menerangkan, kajian lapangan akan dilakukan langsung oleh Komite I DPD ke wilayah calon Daerah Otonom Daerah (DOB). Salah satu agendanya adalah mengkaji kesiapan infrastruktur perkantoran pemerintahan daerah di lokasi DOB, batas wilayah, dan calon pusat DOB.
“Lebih tepatnya observasi lapangan. Tahapan ini dilakukan oleh DPD sebagai landasan terbitnya surat rekomendasi. Sesuai dengan aturan perundang-undangan, pembentukan daerah otonom baru atau pemekaran suatu wilayah harus mendapatkan persetujuan DPD. Selanjutnya rekomendasi inilah yang akan menjadi dasar penetapan pemerintah pusat,” ungkap Acep, kepada wartawan, Kamis (16/4/2014).
Dijelaskannya, sejuah ini pemekaran Kabupaten Sukabumi menjadi dua daerah otonom baru, sudah mulai memasuki tahap pembahasan di tingkat DPR RI, pascaterbitnya Amanat Presiden (Ampres) tentang pemekaran 65 daerah di Indonesia. Secara keseluruhan, persyaratan administratif Kabupaten Sukabumi sudah terpenuhi.
“Persyaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah rekomendasi DPD. Kami sangat meyakini DPD akan merekomendasikannya, karena seluruh persyaratan awal sudah terpenuhi, mulai dari persetujuan DPRD hingga persetujuan masyarakat, melalui lembaga dewan perwakilan desa,” tutur Acep.
Sementara itu, Sekretaris Presidium Pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara Rusli Siregar mengatakan, berdasarkan ketetapan, Kecamatan Cibadak akan menjadi pusat DOB dengan pemetaan pusat pemerintahan di Desa Karangtengah.
Untuk Sekretariat Daerah Pemkab Sukabumi Utara maupun DPRD, akan ditempatkan di gedung SMK 1 Cibadak atau SMK Pertanian. Namun di tahun pertama, pemerintahan akan terlebih dahulu menempati gedung Badan Diklat di Jalan Kadupugur, Kecamatan Cicantayan.
"Gedung SMK Pertanian akan direnovasi terlebih dahulu. Selama proses tersebut, pusat pemerintahan akan ditempatkan di gedung Badan Diklat. Wilayah DOB ini sudah cukup memiliki aset-aset untuk dijadikan perkantoran. Dengan kesiapan ini, kami meyakini pemekaran akan terealisasi pada 2015 mendatang,” ungkap Rusli.
Asisten Daerah I Pemkab Sukabumi Acep Saefudin menerangkan, kajian lapangan akan dilakukan langsung oleh Komite I DPD ke wilayah calon Daerah Otonom Daerah (DOB). Salah satu agendanya adalah mengkaji kesiapan infrastruktur perkantoran pemerintahan daerah di lokasi DOB, batas wilayah, dan calon pusat DOB.
“Lebih tepatnya observasi lapangan. Tahapan ini dilakukan oleh DPD sebagai landasan terbitnya surat rekomendasi. Sesuai dengan aturan perundang-undangan, pembentukan daerah otonom baru atau pemekaran suatu wilayah harus mendapatkan persetujuan DPD. Selanjutnya rekomendasi inilah yang akan menjadi dasar penetapan pemerintah pusat,” ungkap Acep, kepada wartawan, Kamis (16/4/2014).
Dijelaskannya, sejuah ini pemekaran Kabupaten Sukabumi menjadi dua daerah otonom baru, sudah mulai memasuki tahap pembahasan di tingkat DPR RI, pascaterbitnya Amanat Presiden (Ampres) tentang pemekaran 65 daerah di Indonesia. Secara keseluruhan, persyaratan administratif Kabupaten Sukabumi sudah terpenuhi.
“Persyaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah rekomendasi DPD. Kami sangat meyakini DPD akan merekomendasikannya, karena seluruh persyaratan awal sudah terpenuhi, mulai dari persetujuan DPRD hingga persetujuan masyarakat, melalui lembaga dewan perwakilan desa,” tutur Acep.
Sementara itu, Sekretaris Presidium Pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara Rusli Siregar mengatakan, berdasarkan ketetapan, Kecamatan Cibadak akan menjadi pusat DOB dengan pemetaan pusat pemerintahan di Desa Karangtengah.
Untuk Sekretariat Daerah Pemkab Sukabumi Utara maupun DPRD, akan ditempatkan di gedung SMK 1 Cibadak atau SMK Pertanian. Namun di tahun pertama, pemerintahan akan terlebih dahulu menempati gedung Badan Diklat di Jalan Kadupugur, Kecamatan Cicantayan.
"Gedung SMK Pertanian akan direnovasi terlebih dahulu. Selama proses tersebut, pusat pemerintahan akan ditempatkan di gedung Badan Diklat. Wilayah DOB ini sudah cukup memiliki aset-aset untuk dijadikan perkantoran. Dengan kesiapan ini, kami meyakini pemekaran akan terealisasi pada 2015 mendatang,” ungkap Rusli.
(san)