Rusak ruangan KPU, caleg PPP divonis 1 bulan penjara
Selasa, 15 April 2014 - 20:58 WIB
Rusak ruangan KPU, caleg PPP divonis 1 bulan penjara
A
A
A
Sindonews.com - HS, caleg DPRD Kabupaten Cianjur yang mengamuk dan merusak ruangan KPU Kabupaten Cianjur divonis satu bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta itu, HS yang didampingi keluarga dan sejumlah simpatisannya menerima putusan tersebut. “Terdakwa dijatuhi vonis 1 bulan kurungan dan 3 bulan masa percobaan,” kata Sri usai persidangan di PN Cianjur, Selasa (15/4/2014).
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, U Awaludin didampingi Divisi Hukum KPU Anggy Sofhia Wardhani menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada para penegak hukum. Baik Awaludin maupun Anggy melihat kasus tersebut sebagai bentuk efek jera.
“Tidak damai, kalau damai kan tidak mungkin masuk ke pengadilan. Kita ingin memberikan efek jera saja,” terangnya.
Sementara HS sendiri mengaku tak akan mengajukan kasasi. Dia menerima putusan majelis hakim. “Saya hanya minta dilakukan pemungutan suara ulang di Cianjur selatan karena tingkat partisipasinya rendah,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu caleg DPRD Kabupaten Cianjur, dapil 5 dari partai PPP, HS mengamuk di Kantor KPU Cianjur, Senin (14/4). Hal tersebut dipicu, lantaran diduga KPU telah gagal melakukan tugasnya, sehingga diminta untuk dilakukan pemiluhan ulang di dapil 5, yakni di wilayah Cianjur selatan.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta itu, HS yang didampingi keluarga dan sejumlah simpatisannya menerima putusan tersebut. “Terdakwa dijatuhi vonis 1 bulan kurungan dan 3 bulan masa percobaan,” kata Sri usai persidangan di PN Cianjur, Selasa (15/4/2014).
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, U Awaludin didampingi Divisi Hukum KPU Anggy Sofhia Wardhani menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada para penegak hukum. Baik Awaludin maupun Anggy melihat kasus tersebut sebagai bentuk efek jera.
“Tidak damai, kalau damai kan tidak mungkin masuk ke pengadilan. Kita ingin memberikan efek jera saja,” terangnya.
Sementara HS sendiri mengaku tak akan mengajukan kasasi. Dia menerima putusan majelis hakim. “Saya hanya minta dilakukan pemungutan suara ulang di Cianjur selatan karena tingkat partisipasinya rendah,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu caleg DPRD Kabupaten Cianjur, dapil 5 dari partai PPP, HS mengamuk di Kantor KPU Cianjur, Senin (14/4). Hal tersebut dipicu, lantaran diduga KPU telah gagal melakukan tugasnya, sehingga diminta untuk dilakukan pemiluhan ulang di dapil 5, yakni di wilayah Cianjur selatan.
(rsa)