Tepergok cabuli ABG, remaja asal Indramayu nyebur ke sungai
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu meringkus seorang remaja Ta (15), asal Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Ta diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak baru gede (ABG) yang masih tetangga pelaku.
Akibat perbuatan pelaku, orangtua korban mengadukan perbuatan ABG itu kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. Tidak lama kemudian, Ta langsung diamankan.
Peristiwa tersebut bermula dari kecurigaan kakek korban. Sang kakek melihat di dalam kamar korban ada pria asing. Mengetahui hal ini, sang kakek pun penasaran dan mengetuk pintu kamar. Namun Ta yang berada di dalam kabur, langsung kabur saat mengetahui kedatangan kakek korban.
Sang kakek pun berteriak keras dan meminta pertolongan warga. Masyarakat sekitar yang mendengar suara sang kakek lalu mengejar pelaku yang kabur dari dalam rumah korban. Ta yang kaget dengan teriakan warga, akhirnya menceburkan diri ke sungai yang lokasinya dekat dengan rumah korban.
Namun, warga yang telah mengepung di lokasi berhasil menangkap pelaku. Ta akhirnya dibawa ke Mapolres Indramayu. Di depan petugas, Ta mengakui perbuatannya sudah dilakukanmya belasan kali. Setiap bertemu, dia selalu melakukan hubungan intim dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Wisnu Perdana Putra mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus ini dan meminta keterangan dari beberapa saksi.
"Karena pelaku merupakan anak di bawah umur, maka ancaman hukumannya sesuai dengan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.
Akibat perbuatan pelaku, orangtua korban mengadukan perbuatan ABG itu kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. Tidak lama kemudian, Ta langsung diamankan.
Peristiwa tersebut bermula dari kecurigaan kakek korban. Sang kakek melihat di dalam kamar korban ada pria asing. Mengetahui hal ini, sang kakek pun penasaran dan mengetuk pintu kamar. Namun Ta yang berada di dalam kabur, langsung kabur saat mengetahui kedatangan kakek korban.
Sang kakek pun berteriak keras dan meminta pertolongan warga. Masyarakat sekitar yang mendengar suara sang kakek lalu mengejar pelaku yang kabur dari dalam rumah korban. Ta yang kaget dengan teriakan warga, akhirnya menceburkan diri ke sungai yang lokasinya dekat dengan rumah korban.
Namun, warga yang telah mengepung di lokasi berhasil menangkap pelaku. Ta akhirnya dibawa ke Mapolres Indramayu. Di depan petugas, Ta mengakui perbuatannya sudah dilakukanmya belasan kali. Setiap bertemu, dia selalu melakukan hubungan intim dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Wisnu Perdana Putra mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus ini dan meminta keterangan dari beberapa saksi.
"Karena pelaku merupakan anak di bawah umur, maka ancaman hukumannya sesuai dengan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.
(san)