Polisi bekuk 3 pembobol minimarket di Purwakarta

Selasa, 15 April 2014 - 16:15 WIB
Polisi bekuk 3 pembobol minimarket di Purwakarta
Polisi bekuk 3 pembobol minimarket di Purwakarta
A A A
Sindonews.com - Tiga pelaku spesialis pembobol minimarket berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta. Ketiganya adalah Nd (23), DL (20), dan Ir (28).

Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pihak kepolisian dari rekaman CCTV, saat pencurian minimarket, di Jalan Raya Campaka, Purwakarta, pada 20 Februari 2014.

"Pelaku yang pertama kami tangkap Nd, wajah Nd terekam CCTV. Kemudian, setelah menangkap Nd, kami menangkap dua pelaku lainnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Ahmad Faisal Pasaribu, kepada wartawan, Selasa (15/4/2014).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, dintaranya beberapa slop rokok berbagai merek, susu kaleng dan kosmetik. Diperkirakan, barang-barang yang dicuri para pelaku senilai Rp25 juta.

"Tersangka menjual hasil curiannya ke warung-warung kecil. Barang yang mereka jual baru Rp12 juta, sementara seluruh nilai barang-barang yang mereka curi diperkirakan sekitar Rp25 juta. Selain membawa barang yang dijual di minimarket, mereka juga membawa kabur komputer," tuturnya.

Faisal menambahkan, berdasarkan keterangan para pelaku otak dari pelaku pencurian ini adalah Ir (28). Dia mengaku sering melakukan pencurian di beberapa lokasi. "Selain mencuri di minimarket, Ir juga mengaku pernah beberapa kali membobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Ir mengaku pencurian minimarket tersebut sudah direncanakan. Dirinya mengajak Nd dan DL, warga Campaka yang rumahnya tidak jauh dari minimarket tersebut.

"Kami masuk melalui atap di bagian belakang minimarket dengan menjebol plafon ruko, lalu naik ke bagian atap menggunakan tangga. Kami membawa seluruh barang-barang yang ada di minimarket itu. Hasil curian dijual untuk hiburan," kata Ir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. Saat ini, pelaku masih berada di ruang tahanan Polres Purwakarta.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6251 seconds (0.1#10.140)