Jual owa Jawa via BBM, Joni Rambo dibekuk

Senin, 14 April 2014 - 16:01 WIB
Jual owa Jawa via BBM,...
Jual owa Jawa via BBM, Joni Rambo dibekuk
A A A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis owa jawa (hylobates moloch). Spesies kera kecil ini diperjualbelikan lewat layanan BlackBerry Messenger (BBM) oleh pelakunya.

Satu tersangka yang berhasil ditangkap adalah M. Syukron Farhani alias Joni Rambo (35), warga RT1/RW4, Desa Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi owa, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Semarang, pada Jumat 7 Maret 2014.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo mengatakan, pengungkapan penjualan satwa dilindungi ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke pihaknya.

“Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya satu ekor owa Jawa. Itu ditawarkan lewat ponsel (telepon seluler),” ungkapnya, saat ditemui wartawan, di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, Senin (14/4/2014).

Saat ditangkap di sekitar Vihara Buddhagaya Watugong, tersangka sempat menyembunyikan owa tersebut. Hingga akhirnya bisa diungkap petugas.

“Owa awalnya disembunyikan di mobil tersangka yang diparkir tak jauh dari lokasi transaksi. Owa sempat disembunyikan di balik jaket yang dikenakan tersangka, karena ukurannya memang kecil,” lanjut Djoko.

Owa itu akan dijual seharga Rp4juta. Tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang–undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan penyidik Dit Reskrimsus sudah melimpahkan tersangka berikut barang buktinya," sambungnya.

Mengingat merawat owa tak bisa dilakukan sembarangan, akhirnya owa itu dititipkan di Batang Dolphins Center (BDC) di Kabupaten Batang.

Tersangka diketahui merupakan DPO (daftar pencarian orang) Polda Metro Jaya. Tersangka bersama jaringannya yang sebagian sudah ditangkap petugas Polda Metro Jaya juga memperdagangkan satwa dilindungi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)