Jual owa Jawa via BBM, Joni Rambo dibekuk

Senin, 14 April 2014 - 16:01 WIB
Jual owa Jawa via BBM,...
Jual owa Jawa via BBM, Joni Rambo dibekuk
A A A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis owa jawa (hylobates moloch). Spesies kera kecil ini diperjualbelikan lewat layanan BlackBerry Messenger (BBM) oleh pelakunya.

Satu tersangka yang berhasil ditangkap adalah M. Syukron Farhani alias Joni Rambo (35), warga RT1/RW4, Desa Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi owa, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Semarang, pada Jumat 7 Maret 2014.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo mengatakan, pengungkapan penjualan satwa dilindungi ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke pihaknya.

“Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya satu ekor owa Jawa. Itu ditawarkan lewat ponsel (telepon seluler),” ungkapnya, saat ditemui wartawan, di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, Senin (14/4/2014).

Saat ditangkap di sekitar Vihara Buddhagaya Watugong, tersangka sempat menyembunyikan owa tersebut. Hingga akhirnya bisa diungkap petugas.

“Owa awalnya disembunyikan di mobil tersangka yang diparkir tak jauh dari lokasi transaksi. Owa sempat disembunyikan di balik jaket yang dikenakan tersangka, karena ukurannya memang kecil,” lanjut Djoko.

Owa itu akan dijual seharga Rp4juta. Tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang–undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan penyidik Dit Reskrimsus sudah melimpahkan tersangka berikut barang buktinya," sambungnya.

Mengingat merawat owa tak bisa dilakukan sembarangan, akhirnya owa itu dititipkan di Batang Dolphins Center (BDC) di Kabupaten Batang.

Tersangka diketahui merupakan DPO (daftar pencarian orang) Polda Metro Jaya. Tersangka bersama jaringannya yang sebagian sudah ditangkap petugas Polda Metro Jaya juga memperdagangkan satwa dilindungi.
(san)
Berita Terkait
3 Penjual Satwa Dilindungi...
3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka
Banyak Spesies Indonesia...
Banyak Spesies Indonesia Terancam Punah: Bagaimana Cara Menyelamatkannya?
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
1.000 Satwa yang Diawetkan...
1.000 Satwa yang Diawetkan Disita Polisi Spanyol, Koleksi Spesies Langka Ini Bernilai Rp460 Miliar
Polisi Tangkap 2 Penjual...
Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
1 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
1 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
1 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
2 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
2 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
3 jam yang lalu
Infografis
26 Perwira Dimutasi...
26 Perwira Dimutasi Jadi Kapolres di Pulau Jawa pada Mutasi Juni 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved