Buron, pembobol BPR BKK Demak divonis 10 tahun penjara

Jum'at, 11 April 2014 - 00:59 WIB
Buron, pembobol BPR BKK Demak divonis 10 tahun penjara
Buron, pembobol BPR BKK Demak divonis 10 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Terdakwa pembobol Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Demak Cabang Wonosalam, Sugiarto hari ini divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Demak. Namun, sidang itu digelar secara in absentia, karena terdakwa hingga saat ini masih buron.

Dalam sidang itu Sugiharto divonis paling tinggi dibanding terdakwa lainnya. Staf bagian pemrosesan kredit BPR BKK Demak itu harus menjalani hukum 10 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Sugiarto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa Sugiarto dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Hastopo, saat membacakan putusan yang tanpa dihadiri terdakwa itu, kemarin.

Selain pidana badan, hakim juga mengenakan denda kepada Sugiarto sebesar Rp200 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar.

"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mengganti setelah putusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap. Harta terdakwa akan disita oleh pengadilan. Namun jika harta terdakwa tidak mencukupi, harus diganti dengan kurungan penjara selama lima tahun," imbuhnya.

Selain kepada Sugiarto, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Meski begitu, hukuman kepada tiga terdakwa jauh lebih ringan dari putusan Sugiarto.

Mereka adalah mantan pimpinan cabang BPR BKK Demak Irvani, mantan pimpinan cabang periode 2005-2012 Sukisno dan Mantan Kasie Pemasaran Sunaryo.

"Kepada ketiga terdakwa ini, hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 4,5 tahun dan denda masing-masing Rp50 juta subsider empat bulan penjara," ujar majelis hakim.

Selain lebih ringan, ketiga terdakwa juga tidak diwajibkan membayar uang ganti rugi. Sebab, hakim menilai ketiganya tidak turut menikmati.

Menanggapi putusan hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

"Kami minta waktu buat pikir-pikir yang mulia," kata para terdakwa diikuti JPU Nur Farida yang juga mengatakan akan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Seperti diketahui, sedikitnya 110 nasabah menjadi korban dalam kasus ini. Empat terdakwa diduga terlibat korupsi atas kredit fiktif di PD BPR BKK Demak Cabang Wonosalam dan menilap uang sebesar Rp6,3 miliar.

Berdasarkan audit dari Bank Indonesia Wilayah V Semarang, total kerugian yang dialami oleh PD BPR BKK Wonosalam pun sama, sebesar Rp 6,360 miliar.

Kasus terjadi berawal dari adanya pengajuan kredit fiktif, yakni memalsukan data peminjam ke PD BPR BKK dengan mencatutnya sejumlah nasabah yang tercatat di BPR. Perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu 2010-2012.

Selain memalsukan data nasabah, terdakwa memalsukan jumlah besaran pinjaman yang diajukan oleh warga dengan markup jumlah pinjaman Terdakwa memanfaatkan keluguan warga desa. Yakni dengan cara menawarkan kredit kepada warga desa-desa. Setelah setuju, kemudian terdakwa memarkup pinjaman.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7440 seconds (0.1#10.140)