Polisi bisa selidiki kasus CCTV USU tanpa izin rektor
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan menilai, secara hukum penyidik Polda Sumut bisa melakukan penyidikan terhadap kasus CCTV itu tanpa izin rektor.
Namun, lebih baik memang jika penyidik terlebih dahulu melakukan pendekatan dengan Rektorat USU.
“Kalau kami dari Kompolnas berharap pihak kampus mendukung. Jangan malah nanti mempersulit penyidik untuk masuk melakukan pengusutan, apalagi ini menyangkut lembaga pendidikan," katanya.
Terpisah, anggota Komisi A DPRD Sumut Oloan Simbolon mengungkapkan, Rektor USU memang berhak tidak memberikan izin polisi masuk kampus, karena itu termasuk wilayah otonomi kampus.
Namun demikian, bila dilihat dari kasusnya, pemasangan CCTV itu termasuk tindak kriminal.
“Memang seharusnya begitu, kepolisian harus meminta izin dahulu kepada pihak rektorat. Namun, kalaulah polisi sudah benar-benar meminta izin dan rektor tidak memberikan, ada apa sebenarnya yang terjadi dengan rektor? Mengapa dia tidak memberikan izin, jangan-jangan rektornya pun terlibat,” ujar Oloan.
Praktisi hukum Muslim Muis menilai kasus ini murni tindak pidana, yakni pasal asusila. Walaupun hingga saat ini tidak ada pengaduan atau laporan, pemasangan CCTV di toilet wanita jelas melanggar hukum.
Menurut Muis, apa maksud dengan pemasangan CCTV di toilet wanita, pasti mahasiswi di Fakultas Kedokteran USU merasa keberatan dengan adanya CCTV di toilet.
"Ini kan sama dengan tindak pidana asusila. Bagaimana jika rekaman itu sudah disebarluaskan dan jadi komsumsi publik. Polisi harus mengungkap siapa dalang atau pelaku pemasangan CCTV walaupun tidak ada pengaduan. Enggak menutup kemungkinan sejumlah dosen di fakulatas kedokteran atau pun dekan terlibat,” papar Muis.
Baca juga :
Penyelidikan kasus CCTV di toilet terhambat izin Rektor USU
Namun, lebih baik memang jika penyidik terlebih dahulu melakukan pendekatan dengan Rektorat USU.
“Kalau kami dari Kompolnas berharap pihak kampus mendukung. Jangan malah nanti mempersulit penyidik untuk masuk melakukan pengusutan, apalagi ini menyangkut lembaga pendidikan," katanya.
Terpisah, anggota Komisi A DPRD Sumut Oloan Simbolon mengungkapkan, Rektor USU memang berhak tidak memberikan izin polisi masuk kampus, karena itu termasuk wilayah otonomi kampus.
Namun demikian, bila dilihat dari kasusnya, pemasangan CCTV itu termasuk tindak kriminal.
“Memang seharusnya begitu, kepolisian harus meminta izin dahulu kepada pihak rektorat. Namun, kalaulah polisi sudah benar-benar meminta izin dan rektor tidak memberikan, ada apa sebenarnya yang terjadi dengan rektor? Mengapa dia tidak memberikan izin, jangan-jangan rektornya pun terlibat,” ujar Oloan.
Praktisi hukum Muslim Muis menilai kasus ini murni tindak pidana, yakni pasal asusila. Walaupun hingga saat ini tidak ada pengaduan atau laporan, pemasangan CCTV di toilet wanita jelas melanggar hukum.
Menurut Muis, apa maksud dengan pemasangan CCTV di toilet wanita, pasti mahasiswi di Fakultas Kedokteran USU merasa keberatan dengan adanya CCTV di toilet.
"Ini kan sama dengan tindak pidana asusila. Bagaimana jika rekaman itu sudah disebarluaskan dan jadi komsumsi publik. Polisi harus mengungkap siapa dalang atau pelaku pemasangan CCTV walaupun tidak ada pengaduan. Enggak menutup kemungkinan sejumlah dosen di fakulatas kedokteran atau pun dekan terlibat,” papar Muis.
Baca juga :
Penyelidikan kasus CCTV di toilet terhambat izin Rektor USU
(sms)