Korban lumpur Lapindo: Sita aset PT MLJ

Selasa, 08 April 2014 - 16:30 WIB
Korban lumpur Lapindo:...
Korban lumpur Lapindo: Sita aset PT MLJ
A A A
Sindonews.com - Korban lumpur Lapindo mendesak pemerintah segera menyita semua asset milik PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Selanjutnya, asset tersebut dimanfaatkan untuk membayar ganti rugi semua korban yang masuk area terdampak, maupun yang bukan.

Desakan tersebut disampaikan sejumlah perwakilan korban saat bertemu Gubernur Soekarwo. Dalam pertemuan itu, warga berharap, gubernur bisa menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah pusat. Sehingga, nasib para korban menjadi jelas, tidak terkatung-katung seperti kini.

Bagi para korban, keputusan tersebut lebih fair, karena hingga delapan tahun ini PT MLB belum juga memenuhi tanggung jawabnya. Sesuai Undang-undang No.37/2004 tentang Kepailitan, ketika subyek hukum (PT MLJ) tidak memenuhi kewajiban hukumnya, maka mekanisme hukum yang menjadi penyelesaiannya adalah kepailitan.

"Artinya, seluruh kekayaan PT MLB yang tersisa akan dilakukan sita umum berdasarkan putusan pengadilan yang berwenang. Tujuannya adalah untuk membayar kembali seluruh utang secara adil dan berimbang," tegas Kuasa Hukum Korban Lumpur Lapindo Mursid Mudiantoro, Selasa (8/4/2014).

Bagi Mursid, keputusan tersebut penting karena warga sudah cukup lama menanti. "Bila perlu, pemerintah juga menyiapkan alokasi dana APBN untuk membayar ganti rugi tersebut. Sebab sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), negara bertanggung jawab terhadap pemenuhan ganti kerugian terhadap korban lumpur Lapindo," tegasnya.

Sementara iut, Gubernur Soekarwo memberi apresiasi positif atas keinginan korban tersebut. Pihaknya mengaku tengah menyusun surat bersama dengan Tim Pemprov Jatim untuk menyampaikan keinginan para korban.

"Suratnya sedang disusun. Begitu selesai, secepatnya kami kirimkan. Prinsipnya, ganti rugi harus dibayar. Jangan sampai nasib para korban ini terkatung-katung," terang Soekarwo.

Dia mengurai, putusan MK atas ganti rugi lumpur Lapindo mengandung dua substansi. Pertama, pemerintah dengan kekuasaanya memberikan jaminan dan kepastian atas ganti kerugian dari peta area (PAT) terdampak, kepada PT Minarak. Kedua, solusi ganti rugi antara korban di dalam PAT dan di luar PAT harus sama.

"Dari semantik bahasa hukum, dua-duanya harus diurus. Negara menjamin semua itu. Bagi kami, lebih cepat lebih baik. Yang lebih penting lagi, jadwalnya juga harus jelas, kapan mulai dibayar dan kapan selesainya. Sehingga para korban lumpur ini tidak resah," ungapnya.

Koordinator Korban Lumpur Lapindo Sunarto menambahkan, sampai saat ini masih ada sekitar 3000 korban lumpur Lapindo yang belum diberi ganti rugi, atau senilai Rp730 miliar.
(san)
Berita Terkait
Semburan Lumpur Mirip...
Semburan Lumpur Mirip Lapindo Gemparkan Warga Demak
Pantang Menyerah, Sri...
Pantang Menyerah, Sri Mulyani Terus Tagih Utang Lapindo
15 Tahun Lumpur Lapindo,...
15 Tahun Lumpur Lapindo, 234 Berkas Ganti Rugi Senilai Rp100 Miliar Tak Kunjung Tuntas
Semburan Lumpur Mirip...
Semburan Lumpur Mirip Lapindo di Perbatasan NTT-Timor Leste Viral di Medsos, Warga Panik
Utang Lapindo Terus...
Utang Lapindo Terus Menggunung, Pemerintah Didesak untuk Menagihnya
Pantang Menyerah, Kemenkeu...
Pantang Menyerah, Kemenkeu Kejar Terus Utang Lapindo
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
23 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
31 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
47 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Profil dan Aset 7 BUMN...
Profil dan Aset 7 BUMN yang Bakal Dikelola BP Danantara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved