Semua dokter-nya ngambek, RSUD Indramayu lumpuh
A
A
A
Sindonews.com - Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu lumpuh total, menyusul para dokternya yang menggelar aksi mogok kerja hari ini.
Salah seorang dokter di RSUD Indramayu, dr Jono, mengatakan, aksi ini dilakukan lantaran adanya sejumlah permasalahan dengan manajemen RSUD Indramayu yang hingga kini belum tuntas.
"Kami mempertanyakan uang jasa medis yang menjadi hak kami, namun belum dibayarkan oleh manajemen," kata dr Jono, Selasa (8/4/2014).
Jono menjelaskan, aksi mogok kerja dokter di RSUD Indramayu ini berawal dari protes yang dilakukan oleh dokter-dokter terkait jasa medik. Upah jasa medik mereka, per Januari 2014 dibayar dengan standarisasi sesuai peraturan bupati (Perbup), yakni, jasa pelayanan kelas 1, 2 dan kelas 3.
Padahal, sejak Januari 2014, jasa pelayanan medik dibayarkan sesuai dengan ketentuan BPJS. Pembayaran jasa medik BPJS sesuai standar INA CBG’s (Indonesia Case Based Groups).
"Kalau belum ada standar pembayaran INA CBG'S, tidak masalah bagi kami, jika harus dibayar dengan aturan peraturan bupati. Namun, kalau sudah ada aturan dan standar yang baru, maka perlu ada penyesuaian," kata dia.
Sementara itu, akibat aksi ini banyak layanan kesehatan seperti poliklinik pun terpaksa tutup total. Dari 12 poliklinik kesehatan yang ada di RSUD Indramayu terpaksa tidak melayani pasien, karena tidak adanya layanan kesehatan.
Salah seorang dokter di RSUD Indramayu, dr Jono, mengatakan, aksi ini dilakukan lantaran adanya sejumlah permasalahan dengan manajemen RSUD Indramayu yang hingga kini belum tuntas.
"Kami mempertanyakan uang jasa medis yang menjadi hak kami, namun belum dibayarkan oleh manajemen," kata dr Jono, Selasa (8/4/2014).
Jono menjelaskan, aksi mogok kerja dokter di RSUD Indramayu ini berawal dari protes yang dilakukan oleh dokter-dokter terkait jasa medik. Upah jasa medik mereka, per Januari 2014 dibayar dengan standarisasi sesuai peraturan bupati (Perbup), yakni, jasa pelayanan kelas 1, 2 dan kelas 3.
Padahal, sejak Januari 2014, jasa pelayanan medik dibayarkan sesuai dengan ketentuan BPJS. Pembayaran jasa medik BPJS sesuai standar INA CBG’s (Indonesia Case Based Groups).
"Kalau belum ada standar pembayaran INA CBG'S, tidak masalah bagi kami, jika harus dibayar dengan aturan peraturan bupati. Namun, kalau sudah ada aturan dan standar yang baru, maka perlu ada penyesuaian," kata dia.
Sementara itu, akibat aksi ini banyak layanan kesehatan seperti poliklinik pun terpaksa tutup total. Dari 12 poliklinik kesehatan yang ada di RSUD Indramayu terpaksa tidak melayani pasien, karena tidak adanya layanan kesehatan.
(rsa)